Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) dari 315 yang telah mendaftar diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan sebagai peserta Pilkada 2020.
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik Covid-19,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/9/2020)
Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, memberi saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian. Menurutnya sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Fritz mengungkapkan, KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, penghubung (liaison officer/LO), dan perwakilan pengurus parpol. Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.
Soal sanksi, Fritz berpendapat, apabila mengacu UU Pemilihan (Pilkada) dan PKPU, maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.
“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” katanya.
Dia menambahkan, selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan misalnya UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Hal ini baginya sesuai UU 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” jelas Fritz.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu berharap tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19. Dia meyakini, pelaksanaan pilkada saat pandemik bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan komponen bangsa untuk menyukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas Covid-19. Sehingga, dia menyarankan, seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.
“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
sumber : beritasatu.com