slot gacor
Warga 'Sunda Nusantara' Ditilang Polisi Lantaran Pakai Pelat SN-45-RSD - BatamInfo.co.id

Warga ‘Sunda Nusantara’ Ditilang Polisi Lantaran Pakai Pelat SN-45-RSD

Petugas Kepolisian saat menilang mobil Pajero di Tol Cawang karena memakai pelat nomor negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN-45-RSD warna biru di tilang polisi di ruas Jalan Tol Cawang dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Tadi di tol Cawang, gerbang tol Cawang ya, (mobil mau) ke Bogor jemput keluarga,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Rabu (5/5).

BACA JUGA:   Pesawat Hilang Kontak, ini Pernyataan Manajemen Sriwjaya

Kata Akmal, pemilik mobil tak bisa menunjukkan surat-surat identitas kendaraannya. Pengendara juga mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Surat kendaraan enggak ada. Cuma bawa STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara,” ujarnya.

Akmal menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

BACA JUGA:   Terganggu Suara Bangunkan Sahur, Seorang Pria di Tanjung Uma Bawa Sebilah Parang ke Masjid

“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTPnya nih,” tutur Amal.

Saat ini pihaknya telah menerapkan sanksi tilang lantaran pengendara tak memiliki surat kelengkapan.

BACA JUGA:   Kabar Duka, Terpapar Covid-19 Kadis Pertanian Provinsi Kepri Meninggal Dunia

Penilangan ini merujuk pada Pasal 288 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, mobil tersebut juga diamankan ke Polda Metro Jaya.

“Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK,” ucap Akmal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *