Bataminfo.co.id- Terkait adanya penolakan pembangunan tower (BTS) yang dilakukan oleh warga Rexvin Boulevard, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Pengembang Tower bersama angkat bicara terkait penolakan terhadap pembangunan tower tersebut.
Humas pengembang Tower, Lukman Nadeak mengatakan, pembangunan Tower BTS yang dimaksud sudah mengurus ijin sesuai aturan berlaku.
“Dan tidak ada warga dalam radius ketinggian menara, adapun oknum yang menyatakan menolak adalah preman yang tidak paham aturan dan peraturan terkait hal tersebut,” ujar Lukman kepada bataminfo.co.id, pada Selasa (12/03) sore.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya selaku pengembang tower bersama telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat setempat dan warga Rexvin.
“Kami telah lakukan sosialisasi ke tokoh dan warga yang paham akan Hukum dan peraturan terkait hal pendirian menara. Dan BTS tersebut dibangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum dalam layanan telekomunikasi yang lebih baik,” kata Lukman.