Bataminfo.co.id, Batam – Masyarakat Kampung Panau Kabil, diresahkan adanya polusi udara sand blasting pembersihan karat besi tongkang galangan kapal yang berasal dari PT Nexus Engineering Indonesia yang beralamat di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam.
Berdasarkan penelusuran Bataminfo.co.id di lapangan, adanya pengakuan dari sejumlah warga yang bermukim di Kampung Panau, RT 01/RW 04 yang diketahui bertetangga dekat dengan perusahaan tersebut bahwa memang terlihat adanya polusi sandblasting pada beberapa hari lalu yang sangat berimbas ke pemukiman warga sekitar.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat, Cy kepada Bataminfo, Rabu, (13/10/2021).
“Iya, kemarin hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Jam 13.00 WIB ada limbah debu blasting di PT Nexus Engineering Indonesia. Kalo PT nya udah lama disini, tapi kalo limbah debu itu yang jelas kemarin aja yang saya nampak. Debunya emang nampak jelas sih. Tanggal 9 kemarin itu emang ada beberapa warga yang ngeliat,” ucap Cy.
Cy mengatakan, Setelah mengetahui adanya polusi udara sand blasting ini, dirinya sigat melaporkan kepada perangkat RT dan RW setempat.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Pemerintah setempat melalui Grup WhatApps warga kampung kami dan menunggu respon saja bagaimana nantinya dari Pak RT/RW,” ucapnya.
Warga berharap, aktivitas limbah sand blasting ini segera dihentikan agar tidak berimbas fatal terhadap warga setempat. Dirinya juga meminta kepada pihak perusahaan agar lebih memperhatikan safety (keamanannya).
Setelah Tim Bataminfo mendatangi kediaman Pemerintah setempat untuk mengkonfirmasi terkait hal ini, Abdullah selaku RW 04 Kampung Panau membenarkan adanya Polusi sand blasting itu. Abdulah mengatakan polusi udara tersebut memang cukup berimbas ke pemukiman warga setempat, sehingga pihaknya berencana akan melakukan mediasi bersama warga dengan pihak perusahaan tersebut secepatnya.
“Jadi baru – baru ini memang ada komplain dari masyarakat ke perusahaan melalui kami perangkat RT dan RW setempat bahwa adanya limbah sand blasting itu. Kami sudah komunikasikan dengan pihak perusahaan untuk mediasi dengan warga. Cuman Pak RT kan lagi ada urusan keluarga, jadi kita masih menunggu dulu. Kalo Pak RT sudah balik nanti baru kita skedulkan untuk mediasi dan mengklarifikasi masalah itu secara baik dengan pihak PT Nexus,” kata Abdulah.
Abdulah Mengatakan kedepannya tidak ada lagi aktivitas demikian. Ia berharap setelah mediasi yang dilakukan nantinya, pihak PT Nexus dapat menghentikan aktivitas yang berimbas buruk terhadap warga serta lingkungannya.
Merujuk pada pekerjaan di galangan kapal itu sendiri, proses sand blasting adalah proses pembersihan pada permukaan logam dengan menembakkan material abrasive berupa pasir silika secara paksa ke permukaan material yang bertujuan untuk menghilangkan karat, debu, dan kotoran agar ketika proses pelapisan cat lebih melekat pada produk tersebut sehingga akan lebih tahan.
Sementara, diketahui limbah sand blasting yang juga tergolong dalam kategori limbah B3 ini terindikasi mengandung sejumlah logam berat yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia seperti iritasi pada kulit dan gangguan pernapasan serta kecemaran lingkungan. (Non)