slot gacor
Wanita Muda Owner Arisan Online di Tanjungpinang Diciduk Polisi - BatamInfo.co.id

Wanita Muda Owner Arisan Online di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Esther Sari. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang wanita berinisial ES ditangkap petugas kepolisian di Tanjungpinang. Wanita muda yang merupakan owner group arisan online ini ditangkap di kediamannya Jalan Lr. Bakar Batu, Selasa (8/2/2022).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan sekira bulan November 2021 terlapor selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru Yakni Onepay di Grup Whatsapp untuk menarik perhatian calon member. Terlapor menyampaikan bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga pelapor tertarik.

BACA JUGA:   Kejati Kepri Jebloskan Oknum PNS Pemko Tanjungpinang ke Rutan

Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer rekening BCA atas nama Esther Sari atas permintaan dari Owner. Setelah terkumpul baru arisan di mulai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang get (yang dapat). Dan setelah tiba waktu Get arisan dari masing-masing Kloter, terlapor tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Musnahkan 4 Kilogram Sabu Pengungkapan di Batam

” Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan status menjadi tersangka kemudian penyidik(unit tipiter) pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib melakukan penangkapan tentang tersangka di kediamannya Jl. Lr. Bakar Batu No. 18 B Kota Tanjungpinang disaksikan oleh Ketua RT( WARDI). Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Awal.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Oknum Pegawai Rutan dan Honorer Kejari Tanjungpinang Atas Kasus Narkoba

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). (yog) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *