Bataminfo.co.id, Batam – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Walikota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi tertangkap kamera menggunakan mobil pajak mati dalam kunjungannya ke Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan video berdurasi satu menit dan 33 detik, awalnya Bahlil tampak menemui massa demonstrasi yang didominasi oleh emak-emak terkait penolakan penggusuran imbas proyek Rempang Eco City.
Setelah mendengarkan tuntutan massa, Bahlil kemudian beranjak menuju mobil hitam yang terparkir di belakangnya.
“Ya, ya, ya,” kata Bahlil berulang-ulang merespon tuntutan massa sembari berjalan.
Dikawal dua pria berbadan tegap memakai kemeja merah hati dan diiringi teriakan massa, lalu Bahlil memasuki mobil dan duduk di jok tengah.
Tidak lama kemudian, disusul Muhammad Rudi yang duduk di jok depan. Mereka pun lantas meninggalkan lokasi dengan menembus kerumunan massa.
Menariknya, mobil yang digunakan Bahlil dan Rudi memiliki pelat nomor BP 1089 MR dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 05.23.
Mengingat saat ini bulan Oktober 2023, maka dengan demikian mobil tersebut sudah empat bulan lebih mengalami keterlambatan perpanjangan STNK lima tahunan atau STNK 5 tahunan dan pelat nomornya mati.
Hal ini terindikasi melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) diatur bahwa memperpanjang STNK setiap lima tahun dan ganti pelat nomor adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima tahun), yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
“Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.” (Red/BI)