Polemik Surat Vaksin di Tanjungpinang
Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, yang tengah menyiapkan regulasi untuk masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan dengan membawa sertifikat vaksin menuai pro dan kontra.
Salah satunya dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang. JPKP menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak bijaksana.
“Kebijakan tersebut tidak tepat dan tidak etis. Dan bisa berdampak buruk untuk jangka waktu yang panjang,” ujar Ketua JPKP Kota Tanjung Adiya Prama Rivaldi, Kamis (10/6/2021).
Untuk itu, tegas Adiya, ia meminta Pemko Tanjungpinang agar membatalkan niatnya untuk menerbitkan regulasi tentang kewajiban masyarakat membawa surat keterangan vaksin saat hendak mendapatkan pelayanan adminstrasi kependudukan.
“Mending Pemko Tanjungpinang fokus untuk memulihkan ekonomi atau menambah anggaran untuk bantuan sosial (bansos),” tegas Adiya.
Adiya membenarkan adanya aturan dari pemerintah pusat sesuai dengan Perpres RI No.14 tahun 2021 pasal 13A tentang vaksinasi. Namun, Wali Kota Tanjungpinang harus lebih cerdas untuk memikirkan masyarakat.
“Jangan masyarakat dipersulit disaat ekonomi sedang sulit. Kasihanilah masyarakat Kota Tanjungpinang ini,” pungkasnya. (ode)