Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Wali Kota, Endang Abdullah dikabarkan telah mengembalikan uang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi menuturkan Wali Kota Rahma mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan Wakil Wali Kota mengembalikan uang sebesar Rp 139 juta. Uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan yang diterima dua pejabat publik tersebut.
“Saya lupa tanggalnya, pengembalian dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu. Dikembalikan ke kas daerah langsung. Saya sudah lihat bukti pengembaliannya,” ujar Sugeng, kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Senin (03/01/2021).
Meski adanya pengembalian yang dilakukan Wali Kota dan Wakilnya. Sugeng memastikan proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya masih terus berjalan.
“Sudah 9 orang yang kami periksa, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang diperiksa pada Kamis (30/12/2021) lalu,” ucap Sugeng.
Terpisah, Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi menuturkan dengan adanya pengembalian uang tunjangan TPP ASN yang dilakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut sebagai bukti bahwa adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami harap Jaksa secepatnya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan berujung dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” tegas Adiya.
Selain itu, kata Adiya, adanya pengembalian uang yang diterima Wali Kota itu merupakan kemenangan dari JPKP yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang sudah memberikan suport , waktu, tenaga dan pikiran,” tandas Adiya. (ode)