Bataminfo.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai Tersangka.
Informasi ini beredar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan sejumlah aktivis sekaligus internal alumni Universitas Pancasila.
Karen Agustiawan belum genap satu bulan sejak dilantik menjadi Wakil Rektor IV Bidang Humas, Ventura, Kerjasama dan Hukum pada Senin (30/5/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Bataminfo pada Selasa (14/6/2022), Karen Agustiawan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus impor LNG.
Kasus impor LNG ini awalnya diselidiki oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2021. Akan tetapi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara dimaksud, Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.
KPK diketahui telah dua kali mendatangi kantor Pertamina untuk meminta data, yaitu pada Senin (13/6/2022) dan Selasa (14/6/2022). Hal ini dibenarkan oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Yang saya ketahui tadi (ke) Sesdekom (Sekretariat Dewan Komisaris). Ke kantor. Sebab terdapat dari KPK meminta data,” ujar Ahok ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (14/6/2022).
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjelaskan data apa yang diminta oleh KPK. Ia hanya menegaskan bahwa Pertamina akan kooperatif.
“Kami menunjang segala proses oleh KPK,” tegas Ahok.
Di lain pihak, Ketua KPK Firli Bahuri dan Jubir KPK Ali Fikri belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya mengenai kabar penetapan Tersangka Karen Agustiawan.
Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku Pengacara dari Karen Agustiawan mengaku belum mengetahui perihal kliennya ditetapkan sebagai Tersangka Impor LNG.
“Ooh saya belum dapat infonya,” kata Soesilo Ariwibowo, Selasa (14/6/2022).
Karen Agustiawan merupakan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.
Pada 10 Juni 2019 silam, Karen Agustiawan pernah divonis delapan tahun penjara dan denda satu Miliar Rupiah atau empat bulan kurungan.
Ia divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 568 Miliar.
Banding yang diajukan Karen Agustiawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun ditolak oleh Majelis Hakim. Ia lantas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Beruntung, Karen Agustiawan divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 9 Maret 2020. Majelis Hakim menganggap perbuatan Karen Agustiawan bukan tindak pidana, tapi murni keputusan bisnis. (RED)











