slot gacor
Waduh ! Kontainer Hilang Di Halaman Polsek Sagulung, Polisi : Kasusnya Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Unsur - BatamInfo.co.id
Batam  

Waduh ! Kontainer Hilang Di Halaman Polsek Sagulung, Polisi : Kasusnya Dihentikan Karena Tidak Memenuhi Unsur

Keterangan : Maju Ginting (Pemilik Gudang dan Kontainer) didampingi Kuasa Hukum, Harlem Simatupang SH, menunjukan surat Laporan Polisi dan Surat Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian sebuah Kontainer di Gudang PT Remajuna Karya Bersama, Sei Lekop, Sagulung, Batam, Jumat (05/04). (Dok.Bataminfo.co.id).

Bataminfo.co.id, Batam- Maju Ginting selaku pemilik gudang melaporkan kasus kontainer milik PT Remajuna Karya Bersama yang hilang di halaman Mapolsek Sagulung usai di tinggal sekira satu jam untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan kontainer tersebut. Diketahui Maju Ginting melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan Nomor LP B/264/VII/2023/SPKT/Polsek Sagulung/Resta BRLG/Polda Kepri tanggal 12 Juli 2023.

Surat Laporan Polis

“Iyaa kemarin saya bersama kuasa hukum melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian sebuah kontainer di sebuah gudang milik saya. Baru satu jam kami tinggal untuk mengambil dokumen legalitas kepemilikan, waktu kami balik lagi ke Polsek Sagulung kontainer kami sudah raib (hilang) dengan alasan diamakan ketempat lain agar menghindari pantauan wartawan,” ujar Maju Ginting kepada Bataminfo.co.id saat di temui, pada Jumat (05/04) siang.

Surat Penghentian Penyelidikan Polisi

Terkait kronologis peristiwa pencurian tersebut, Maju Ginting mengatakan, peristiwa itu berawal pada tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB ketika selesai makan siang, dan pulang ke gudang tepatnya di simpang masuk menuju gudang PT Remajuna Karya Bersama yang berada di Sei Lekop, Sagulung, anggota Maju Ginting melihat 1 unit lori crane membawa satu unit kontainer. Karena kontainer tersebut merupakan kontainer yang diangkut dari dalam gudang PT Remajuna Karya Bersama, anggota keamanan perusahaan tersebut menelpon Maju Ginting (Pemilik) guna mempertanyakan apakah Maju Ginting selaku pemilik perusahaan menyuruh orang mengangkat kontainer dari gudang.

“Saya tidak ada menyuruh orang mengangkat kontainer dari gudang, dan meminta Saddam Ginting mengikuti kontainer itu. Saya yang posisinya berada di Sei Lekop segera bergegas dan akhirnya menemukan kontainer dan memberhentikan truk crane yang mengangkut kontainer di lampu merah kampung becek Fanindo,” kata Maju Ginting.

Selanjutnya, Maju Ginting menghubungi personel Polsek Sagulung yang berinisial M, terkait kasus pencurian kontainer tersebut.

Petugas Polsek Sagulung berinisial M tersebut langsung mengarahkan Maju Ginting agar membawa truk crane yang mengangkut kontainer beserta supir truk crane ke Polsek Sagulung. Sesampai truk crane yang mengangkut container dibawa Maju Ginting, lantas Polsek Sagulung melakukan pengecekan dan di dalam kontainer itu juga terdapat barang-barang milik Maju Ginting yakni terpal, oli dan selang house yang ditutup terpal juga ikut diambil pelaku.

BACA JUGA:   Tim Gabungan TNI-Polri Grebek Penampungan TKI di Batam, 39 Orang Diamankan

“Personel Polsek Sagulung M menyuruh saya agar memarkirkan truk crane yang mengangkut kontainer tersebut, di halaman Polsek Sagulung sesuai arahan M. Saat saya akan membuat laporan polisi, Masri menyarankan saya agar membawa dokumen kepemilikan terkait kontainer yang diambil tanpa izin berikut surat domisili gudang PT Remajuna Karya Bersama, dan akhirnya saya pulang ke rumah guna mengambil dokumen tersebut sesuai arahan M,” kata Maju Ginting.

Namun, hal mengejutkan Maju Ginting, kurang lebih selama satu jam dirinya pulang ke rumah dan kembali ke Polsek Sagulung guna membuat laporan polisi, ternyata truk crane yang mengangkut kontainer tersebut sudah tidak ada lagi di halaman Mapolsek Sagulung. Maju mengaku sempat menanyakan keberadaan kontainer tersebut kepada Oknum Polisi M.

“M menjawab kepada saya, kita amankan di luar biar jangan jadi sorotan wartawan.Saat itu saya juga berdebat dengan M, karena laporan polisi saya juga belum diterima, karena M menjelaskan kepada saya bahwa pemilik kontainer tersebut akan datang,” Jelasnya.

Keesokan harinya tanggal 8 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Maju Ginting dan Harlem Simatupang selaku Kuasa Hukum kembali datang ke Polsek Sagulung, untuk membuat laporan polisi dan bertemu Kapolsek Sagulung. Maju mengaku ia dan kuasa hukumnya sempat bertemu Kapolsek Sagulung dan mengatakan bahwa pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait peristiwa pencurian kontainer pada tanggal 7 Juli 2023. Namun, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menyarankan, agar membuat laporan polisi pada tanggal 12 Juli 2023, dengan alasan Kapolsek dan anggota semua lagi sibuk sehingga pemilik kontainer dan kuasa hukumnya tidak jadi membuat laporan polisi pada tanggal 8 Juli 2023.

BACA JUGA:   Bobol Berangkas Tempat Kerjanya Sendiri, Dua Pemuda di Batam Diciduk Polisi

“Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 piket SPKT Polsek Sagulung menerima laporan polisi dalam perkara tindak pidana pencurian. Dan kemudian saya mendapatkan kabar bahwa kasus saya dihentikan karena tidak memenuhi syarat, tentu saya kaget dan kecewa atas kabar yabg saya terima, saya menganggap Polsek Sagulung tidak profesional dan tidak tegak lurus dalam menangani kasus tersebut,” pungkas Maju Ginting.

Ia juga berharap, kepada Kapolda Kepri untuk dapat menindaklanjuti dan memprosesnya kasus ini secara adil dan tegak lurus.

“Jika ada oknum yang terlibat dalam hilangnya kontainer ini, saya meminta untuk oknum tersebut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” harap Maju Ginting.

Harlem Simatupang SH, selaku Kuasa Hukum Maju Ginting, bahwa dirinya mewakili klien kami Maju Ginting, Direktur PT Remajuna Karya Bersama, pihaknya telah menyurati Kapolri, Ombudsman, Kompolnas, Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Kepri, hingga Kapolresta Barelang perihal Mohon Perlindungan Hukum terhadap klien kami Maju Ginting terkait dengan diterbitkannya surat Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan

Dalam suratnya kepada Kapolri dan Kapolda Kepri, Harlem selaku Kuasa Hukum Maju Ginting merasa tidak mendapatkan keadilan atas kinerja Anggota Satreskrim Polsek Sagulung terkait surat Nomor: B/02/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan.

“Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah di antaranya telah memanggil dan meminta keterangan para saksi dan penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait duggan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Maju Ginting, namun, kami mendapatkan pernyataan bahwa laporan kami tidak memenuhi unsur,” jelas Harlem.

BACA JUGA:   PPKM Level 3 Kota Batam, Sekolah, Rumah Ibadah hingga Mall Boleh Buka, ini Ketentuannya

Harlem mengatakan, bahwa kliennya yaitu Maju Ginting juga telah memberikan bukti-bukti kepemilikan kontainer tersebut langsung kepada penyidik dengan berkas yang lengkap.

“Jadi selain kontainer, barang-barang lain yang hilang yakni pompa air, oli mesin dan terpal plastik. Seluruh barang-barang lain yang hilang tersebut disimpan di dalam kontainer tersebut,” ucapnya.

Harlem juga menyebutkan, pihaknya sangat terkejut dan kecewa apa yang menjadi penyebab sehingga perkara yang dilaporkan Maju Ginting ke Polsek Sagulung dihentikan oleh Satuan Reskrim Polsek Sagulung.

“Kami menduga Polsek Sagulung kurang profesional dalam menangani kasus tersebut. Selain itu kami juga curiga atas adanya keberpihakan kepada terlapor dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” kata Harlem.

Lebih lanjut Harlem menyebutkan bahwa pihaknya meminta Kapolda Kepri agar menindaklanjuti kembali dan melakukan Gelar Khusus terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/02/I/2023/Reskrim tertanggal 23 Januari 2024 yang diserahkan oleh Polsek Sagulung kepada Harlem dan Maju Ginting.

“Menurut kami Polsek Sagulung masih tidak profesional dalam melakukan penanganan dan penegakan hukum terhadap laporan polisi yang telah dilaporkan Maju Ginting selaku kliennya dalam perkara pencurian, padahal bukti-bukti sudah kami serahkan kepada penyidik/penyidik pembantu. Kami minta Polsek Sagulung harus dievaluasi dalam menegakan hukum karena Kepolisian harus tegas lurus dan terang-benderang dalam memproses sebuah kasus tindak pidana,” ucapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian kontainer tersebut, pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur.

“Sudah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya singkat kepada awak media saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *