Batam  

Viral! Rumah Mewah Sekda Kota Batam Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Humas Pemko Batam

Avatar photo
Potongan ss unggahan video

Bataminfo.co.id, Batam – Rumah Mewah Diduga milik Sekda Kota Batam, Jefridin jadi perbincangan hangat di media sosial Viral di Tiktok.

Unggahan dari akun @Yusrilkoto6 ini memperlihatkan sebuah video rumah mewah. Dalam video tersebut tertulis dalam watermark “Benarkah rumah Sekda Kota Batam lebih mewah dari rumah Rafael Alun”.

Sontak unggahan tersebut memancing netizen untuk berkomentar meminta KPK turun tangan.

“KPK lirik Batam dong, Yakin Banyak..”
Tulis akun @budak pulau dalam komentar video tersebut.

Rumah yang disebut berada di kawasan Tiban 1 ini dicat berwarna putih dengan lahan luas dan terlihat megah.

Tak hanya berkomentar untuk minta diselidiki. Ramai akun tiktok men tag akun berita online nasional bahkan tv nasional.

Bahkan banyak netizen bertanya-tanya berapa gaji seorang sekda hingga memiliki rumah mewah bak istana.

“Berapa ya gaji dia sebulan bisa punya rumah semewah itu,” tulis akun Aguspratama.

Hingga kini video tersebut sudah dilihat 11.5K penonton.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pemko Batam, Rudi Panjaitan mengatakan LKHPN Batam sudah sesuai aturan.

“Jadi intinya sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Laporan Harta Kekayaan (LKHPN) ada pejabat yang wajib melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan. Kota Batam atas arahan ini sejak 3 tahun terakhir berada pada institusi kepatuhan dan berada pada level tertinggi dalam kurun waktu 3 tahun , Batam mendapat penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kota se-Indonesia yang terpatuh pejabatnya dalam melaporkan harta kekayaan pada aplikasi e-LHKPN KPK,” Ujar Rudi saat dihubungi Bataminfo.co.id, Rabu(17/05/2023).

Lanjutnya, sampai sejauh ini sudah dilakukan croscek wajib Lapor dan sudah mengikuti mengikuti rules.

“Bahkan sebelum batas atau sebelum batas pelaporan kita sudah memasukkan laporannya,” pungkasnya.(zel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *