Bataminfo.co.id – Viral di media sosial (medsos) Oknum Polisi Polresta Bogor Kota diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.
Twitter Bogorfess memposting potongan foto bukti transfer ke rekening BNI sebesar Rp 1 juta dan foto gelap diduga Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Diduga rekening itu milik oknum polisi.
“Hati-hati kalau ketemu polisi di (Jalan) Pajajaran dan namanya beliau, kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya,” cuit akun @bogorfess.
Dalam postingan itu juga dijelaskan kronologi diduga korban DV meminta tolong terkait peristiwa pemerasan oknum polisi yang menimpanya.
“Tolong ditindak tegas, Sabtu 23 April 2022. Kejadian tadi pagi sekitar jam 4 di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu. Saya kena tilang karena gak pake spion, surat-surat kumplit, saya diminta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..”
“Dia (oknum polisi) minta sebesar Rp2,2 juta dan kami tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo kalo tidak dia mau bawa saya ditahan selama 14 hari.”
“Dengan terpaksa kami membayar Rp 1,02 juta ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,” tulisnya.
Polresta Bogor ketika dikonfirmasi membenarkan oknum polisi yang menilang tersebut.
Sumber : beritasatu.com