slot gacor
Video Mesum Bidan dan Selingkuhannya Tersebar di Medsos, Polisi Buru Pelaku Penyebaran - BatamInfo.co.id

Video Mesum Bidan dan Selingkuhannya Tersebar di Medsos, Polisi Buru Pelaku Penyebaran

Ilustrasi

Bataminfo.co.id – Video mesum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhannya viral di jagad Media sosial baru ini. Pihak kepolisian setempat pun langsung memburu aktor utama yang memburu aktor utama yang menyebarnya

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.

BACA JUGA:   Miliki 408,9 Gram Sabu, Pria ini Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri

FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.

“Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu,” kata Hermanto, dilansir Antara, Selasa (25/5).

BACA JUGA:   Polsek Sagulung Ringkus Dua Bocah di Bawah Umur Pencuri Sepeda Motor

Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

“Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug,” kata Hermanto.

BACA JUGA:   Ancam Sebarkan Video Mesum Pacarnya, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *