slot gacor
Usir Pemilik Rumah Karena Hutang, Debt Kolektor di Batam Ditangkap Polisi - BatamInfo.co.id

Usir Pemilik Rumah Karena Hutang, Debt Kolektor di Batam Ditangkap Polisi

Penangkapan Debt Kolektor yang mengusir pemilik rumah karena hutang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus empat orang debt kolektor dan satu orang suruhan rentenir.

Kelima pelaku tersebut diamankan petugas di Perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka, Blok D4/2, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung Wadir Reskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Rentenir yang diketahui bernama Jamianto dan orang suruhannya Hermanto yang membawa empat orang preman-preman bayarannya itu ditangkap di rumah korban, Harianto setelah melakukan mengusir paksa korban.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan penangkapan ini bermula pada tanggal 29 Juli 2020. Rumah korban, Herianto didatangi oleh pelaku, Hermanto dan preman-preman bayarannya dengan tujuan mengusir Harianto untuk keluar dari rumah.

BACA JUGA:   Tim Gabungan Polda Kepri Tangkap Oknum Perwira Polisi Pelaku Penggelapan Mobil

““Dia memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, dengan dalih korban sudah meminjam duit pelaku Jamianto dan selanjutnya membuatkan AJB pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengatuan dari Harianto,” ujar AKBP Ruslan di Polda Kepri, Jumat malam.

Ruslan menjelaskan, uang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta perbulannya dan dia sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta.

BACA JUGA:   Pemko Batam Berangkatkan Umroh Puluhan Tokoh Muslim , Kadis Kominfo Sebut Alasannya

Lalu besoknya, pada tanggal 30 Juli 2020, korban melakukan pelaporan ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dia melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman iyu keluar sampai proses hukum yang keluar,” kata Ruslan.

Lalu pada tanggal 31 Juli 2020 siang, orang suruhan Hermanto datang lagi ke rumah korban dengan maksud yang sama seperti sebelumnya, yaitu menakut-nakuti dan menyuruh keluar.

BACA JUGA:   Masuk Ilegal, Enam WNI Tewas Kecelakaan di Malaysia

Pada saat itu, kerabat korban langsung menghubungi Wadir Krimum, AKBP Ruslan dan mengatakan bahwa orang-orang tersebut kembali datang kerumah korban.

Mendapat laporan tersebut, Ruslan langsung menuju kelokasi. Namun Hermanto dan preman-preman bayarannya itu sudah pergi meninggalkan lokasi.

“Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ucap Ruslan.

Pelaku sempat arogan di hadapan Ruslan dengan membawa-bawa nama mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun pihak kepolisian tetap membawa pelaku untuk diperiksa.

“Karena dia membawa centeng-centengnya itu, ya saya langsung tangkap saja. Nggak perlu cari-cari lagi,” katanya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *