Bataminfo.co.id,Batam — Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Ruko ABC In dan Ruko kawasan Tunas Regency pada Minggu (9/11).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dua korban berinisial EK (31) dan SA (32).
Korban EK kehilangan satu unit Honda Scoopy BP 3627 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta, sementara SA kehilangan Honda Beat BP 2942 MU.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Iptu Anwar.
Dua pelaku yang diamankan yakni seorang wanita berinisial RFL (38), warga Sei Binti, dan seorang pria berinisial MK (30), warga Perumahan Mukakuning.
Modus keduanya sama, yaitu meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput uang ke rumah temannya, namun motor tidak dikembalikan.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku meminjam motor dengan dalih akan menjemput uang ke tempat temannya,” jelasnya.
MK ditangkap di sekitar RS Graha Hermine, Batuaji, sedangkan RFL diamankan di sekitar Jembatan Nato, Sagulung.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(***)











