Bataminfo.co.id, Batam – Pertikaian antara Dua orang Karyawan dengan Manajemen PT Pegaunihan Technology Indonesia (PTI) Panbil, Batam hingga kini belum mendapatkan titik temu.
Persoalan yang melibatkan dua pihak ini bermula dari adanya tuduhan oknum manajemen PT tersebut kepada H dan R yang hingga kini masih berstatus sebagai Karyawan aktif.
Pasalnya, mereka dituduh telah melakukan pelanggaran hingga mengakibatkan sanksi kolektif berupa teguran Surat Panggilan (SP) untuk pertama sekaligus terakhir.
Hal ini disampaikan oleh H dan rekannya, R kepada Redaksi Media Bataminfo pada Senin, 10 November 2025 kemarin di Kawasan Batam Kota.
“Awalnya itu teman saya, R yang dituduh over break (jam istirahat berlebihan). Padahal tidak seperti itu. Kemudian saya juga dituduh katanya menyalahgunakan badge ID. Katanya, saya membantu R untuk tab pakai badge ID saya pada tanggal 2 Agustus 2025, padahal di tanggal tersebut, R nggak ada,” terang H.
Tak terima dengan tuduhan yang menurutnya tak berdasar itu itu, H sempat menyurati pihak manajemen, namun seolah tak ditindaklanjuti.
“Sebelumnya saya buat 8 kejanggalan dari SP kami. Saya kirim ke manajemen, kata manajemn; “kami akan perhatikan”. Tapi malah dibilang bad attitude (sikap/perilaku buruk),” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan alasan pihak manajemen memberi SP secara sepihak kepada mereka. Menurutnya sikap manajemen itu tak beretika. Sebab hal itu harus diberitahu lebih dahulu kepada Atasannya di Devisi, dimana mereka bekerja.
“Padahal apapun itu nggak boleh ada. HR bilang itu nggak ada akses. Mereka nggak boleh lewat situ jadi sekarang kami cabut, katanya. Tapi dengan dicabutnya ini tak ada pemberitahuan ke atasana kami. Itu penyelewengan,” ucapnya.
H juga menyebut, mereka juga mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen, termasuk Atasannya.
“Atasan saya juga bertemu tapi seolah diintimidasi. Dia diintimidasi agar mau tanda tangan SP kami. Sampai SP kami ditandatangani, baru hukuman kami dicabut,” ujarnya.
Melapor ke Disnaker Batam
Merasa tak kunjung selesai dalam tahapan bipartit (perundingan dua pihak/antara Karyawan dengan pihak perusahaan), maka H dan R rekannya itu sepakat untuk membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam agar ditengahi.
“Kami sudah menunggu itikad baiknya untuk menimbang kembali sanksi itu, karena kami sudah rugi secara materil. Tapi tak bisa juga. Kami juga laporkan ke serikat. Lalu kami tindaklanjuti, laporkan ke Disnaker untuk dimediasi,” kata dia.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan bukan semata-mata upaya pembelaan terhadap diri sendiri, namun bentuk perjuangan untuk mewakili kekecewaan dari ex Karyawan-karyawan sebelumnya juga pernah mendapatkan perlakuan tidak adil dan mengalami hal serupa.
“Ini perjuangan kami, tapi bukan semata-mata untuk kasus ini saja. Tapi, mengingat teman-teman sebelumnya yang juga pernah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dengan berdalil aturan perusahaan. Semoga dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi Karyawan lain yang bernasib sama dengan kami. Ini juga sebagai pembelajaran dan evaluasi bagi perusahan,” tuturnya.
H mengatakan, tiga kali mediasi oleh Disnaker Kota Batam, pihak Manajemen Perusahan tersebut nyaris tak hadir. Kata dia, mereka baru hadir secara lengkap pada mediasi ketiga.
“Tiga kali mediasi. Di Tripartit 1, mereka datang tapi tanpa decision maker (pihak berwenang/Manajer) Narti dan Andi. Lalu, pada tripartit 2, mereka tak datang sama sekali. Dibatalkan 30 menit sebelum sidang. Itu kan penghinaan besar. Pembatalan itu hanya dikirim melalui surat digital dengan alasan ada audit di perusahan,” ungkap dia.
Kemudian untuk tripartit ke 3 yang digelar pada Senin, 11 November 2025 kemarin di Kantor Disnaker Batam itu dihadiri oleh pihak manajemen.
“Di tripartit ketiga ini, mereka hadir. Tapi mereka masih kekeh dengan tuduhan mereka, tanpa ada bukti. Mereka hanya aasal menuduh namun tak berani membuktikan di sidang mediasi. Kami menyimpulkan, tidak ada kesepakatan dalam mediasi ke 3 ini,” ucapnya.
Saat ini H mengatakan, dia dan rekannya masih menunggu anjuran resmi dari Disnaker Batam dalam prosese sepuluh hari kerja menurut aturan yang berlaku.
Kendati demikian, ia dan rekannya sembari menunggu itikad baik dari pihak manajemen perusahaan tersebut. Namun, jika tak ada hingga anjuran dikeluarkan oleh Disnaker, maka mereka akan mengambil langkah hukum.
“Perjuangan kita udah kelar di Disnaker. Tapi kalau mereka masih keras, kami bakal daftarkan ini ke pengadilan. Kami siapkan beberapa dokumen sambil menunggu itikad baik manajemen. Namun jika tak ada, maka kami dengan berberat hati akan daftar di pengadilan,” tegas H.
Menurutnya, pihak manajemen tak profesional sebagai seorang Human Resources (HR). Ia juga menilai, manajemen PT ini lebih sanggup sebagai tiktoker dibandingkan menjadi seorang HR.
“Sangat disayangkan, HR hanya mengklaim- klaim saja. Profesi mereka sebagai HR ini tidak profesional. Dan HR kita nampaknya lebih profesional main tiktok dibandingkan melakukan pembelaan dan pekerjaaan dia sebagai human resources. Kalau jadi HR kurang profesional,” ujarnya.
R Mengungkapkan Hal Senada; Manajemen Tak Sanggup Tunjukkan Bukti
Hal senada diungkapkan oleh R rekan H yang bernasib sama. Menurutnya, ada kejanggalan dalam tuduhan yang dituduhkan oleh pihak manajemen.
“Mulanya saya yang dituding over break. Lalu diipanggil tanggal 13 Agustus, kemudian tanggal 15 meeting, kemudian dibilang tanggal 18 itu lah saya melakukan kesalahan. Jadi nggak sinkron tanggal yang dituduhkan ke saya. Katanya ada CCTV, itupun tak bisa dibuktikan,” jelas R.
Kata dia, hal itu telah dijalaskan dalam pertemuan internal dengan pihak manajemen. Namun tetap dibantah. Meski begitu kata dia, pihak PT tak kunjung menunjukkan bukti yang mengarah pada tuduhannya itu.
“Sudah disampaikan dalam tahapan tripartit. Tak ada bantahan dari pihak managemen. Mereka hanya hadir lengkap di tripartit 3. Ada bu Narti selaku Manajer, dan kedua Stafnya yaitu Riska dan Nora. Mereka tak membantah. HR gagal beri bukti. Sejak 1 September 2025, sampai hari ini, udah 2 bulan lebih kami minta, tapi belum dikasih buktinya,” ujarnya.
Lagi kata dia, “Sampai detik terakhir tripartit 3, HR tidak mau menarik kembali omongannya. Mediasi ketiga kita tidak mendapatkan kata sepakat. Kemungkinan kita akan terus melanjutkan ini sampai ke sidang PIH. Tapi kita juga masih bersifat terbuka kepada HR, jika ingin melakukan proses diskusi lebih lanjut,” sambung R.
Dalam proses mediasi yang telah dilewati itu, R mengatakan, dia dan H hanya berharap agar pihak manajemen menarik kembali sanksi SP yang telah diberikan.
“Menurut kami, menarik kembali SP yang udah diberikan, karena menurut kami itu tidak sah. satu kali SP langsung surat pertama dan terakhir. Tapi belum ada kata sepakat juga,” kata dia.
R dan H dalam keterangannya ini juga menjelaskan bahwa selain mereka, banyak sekali korban yang sebelumnya mengalami hal serupa.
Sebagian dari mereka bahkan tak enggan mencurahkan rasa kecewa di hati melalui media sosial, terkait sikap dan perilaku dari oknum manajemen PT Pengaunihan Technology Indonesia.
Kini, keduanya (H dan R) sepakat untuk masih menunggu itikad baik dari pihak Manajemen sebelum berlanjut ke proses hukum.











