slot gacor
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu - BatamInfo.co.id

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu

Polda Kepri merilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 46 kilogram sabu, Selasa (19/1/2021). Foto :Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan menuturkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tepatnya di parkiran Foodcourt Tanjung Uma. Disitu, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinissial N dan MD dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujar Darmawan, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat jumpa pers di Pendopo Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

BACA JUGA:   Kapolda Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusunawa Satbrimob Polda Kepri

Setelah meringkus dua  pelaku, sssambun Darmawan, petugas meelakukan pengembangan. Kemudian berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial MY ditepi jalan Pelabuhan Sagulung. Dari MY, petugas mendapati barang bukti dua kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, ada barang bukti narkoba lainnya yakni di gudang Mushalla di Teluk Bakau, Pulau Terung, Belakang Pdang. Angota langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sebanyaak 8 kilogram,” ucap Darmawan.

BACA JUGA:   Kebakaran Dua Gudang di Pelabuhan Bintang 99, Sejumlah Barang Diselamatkan Ditengah Kobaran Api

Tak hanya sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah rumah pelaku  MY. Disitu petugas meenemukan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram. Sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 46 kilogram.

Atas perbuatannya, terang Darmawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. (pai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *