Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Perwakilan Dari maxim Kota Tanjungpinang melakukan Rapat Dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang di laksanakan di Pulau Dompak Kantor DPRD Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (18/07)
Hadir dalam rapat tersebut adalah, Junaidi Selaku kepala dinas perhubungan Provinsi Kepri, H Yudi Kurnain dan nyanyang selaku Dewan Komisi III, Para Driver Online Kota Tanjungpinang, dan Pihak Kepolisian Kota Tanjungpinang
Menurut keterangan Junaidi selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa driver bisa menaikkan ranger harga berdasarkan Sk Gubernur Kepri nomor 1066, sehingga harga di lapangan dan diaplikasi harus berdasarkan range harga antara 3.500 sampai 6000
“Harga itu kan harus berdasarkan ranger aturan, karena online ini kan harga ketetapan, harga sesuai aplikasi harus sama dengan harga dilapangan kalau pun ada para driver meminta naik harga, itu jangan tinggi-tinggi harus sesuai ranger aturan yang ada, kita kan tahu bahwa ranger kita antara 3,500 sampai 6000 rupiah,”ucap Junaidi saat RDP dengan para driver Ojek Online Tanjungpinang pada, Selasa (18/07)
Bahkan Kadishub Kepri tersebut sangat menyayangkan dan kecewa dengan pihak Aplikator yang tidak dapat hadir padahal acara ini di undang secara resmi oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau, bahkan dia bertanya mengapa semua bisa datang ke RDP ini dan mengapa pihak Aplikator tidak bisa datang tentu kita menunggu alasan tersebut.
“Kami dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tadi menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepri, dari komisi III terkait Driver online yang ada di Kota Tanjungpinang, namun kita sangat menyayangkan Aplikator yang juga di undang itu tidak hadir, nanti juga kami akan bersurat ke Aplikator untuk mendapatkan alasan terkait ketidakhadiran pada rapat sore hari ini karena ini merupakan suatu forum yang resmi, apalagi yang mengundang anggota dewan yang terhormat, untuk mendengar aspirasi dari masyarakat,”jelasnya kembali
“Selanjutnya kami secara perinsip dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang di amanat kan oleh bapak gubernur, pada prinsipnya mendukung namun harus dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku yaitu untuk proses penyesuaian tarif itu harus ada tahapan – tahapan sesuai dengan yang kita lakukan di kota batam, dan kita nanti akan bentuk tim,” Tambahnya
Sebelumnya maxim Kota Tanjungpinang telah melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPRD provinsi kepri menuntut persamaan tarif yang ada di Kota Batam, dengan membawa pernyata sikap yang di Terima langsung oleh perwakilan DPRD Kepri pada waktu itu, sehingga terciptalah RDP Kali ini
Menurut keterangan Muhammad akbar selaku anggota persatuan driver Tanjungpinang, juga menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Aplikator yang tidak hadir pada RDP kali ini, dengan alasan cuti.
“Kami kecewa dengan pihak Aplikator maxim yang tidak hadir pada RDP kali ini dengan alasan cuti, padahal anggota kami menemukan beliau sedang berada di Kantor, dan juga kami kecewa dengan RDP kali ini karena tidak dapat menemukan hasil yang pasti, berapa lama pihak pembuat regulator menjawab hasil dari RDP kali ini, itu yang kita tanyakan, namun belum bisa di jawab dengan pasti kapan regulasi itu terbit,” Jelas muhammad akbar selaku anggota driver online Kota Tanjungpinang pada media bataminfo.co.id pada, Selasa (18/07).
Untuk di ketahui Harga terendah dari aplikasi Maxim di Kota Tanjungpinang sebesar Rp.10.200 sementara harga Maxim terendah di Kota Batam sebesar Rp. 12.200, Adapun harga Maxim dikota Tanjungpinang berkisar Rp 3.300,- perkilometer sementara di kota Batam sebagai perbandingan harga Rp. 4.500,- sehingga untuk jangka perjalanan yang panjang sangat berpengaruh signifikan dengan penghasilan driver. Apabila perbedaan harga tersebut dibedakan berdasarkan UMK tiap Kabupaten dan Kota harga tersebut tidak bisa dibenarkan karena harga BBM berlaku secara nasional sehingga tidak bisa dijadikan faktor penentu dalam hal harga didalam aplikasi (Budi)