Bataminfo.co.id, Batam – Penggusuran lahan di Kampung Seraya Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berujung penahanan dua orang warga yang kini tengah dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pasalnya, salah satu warga yang ditahan itu merupakan anak dari Ketua Rukun Warga (RW) 05 (setempat). Penahanan dua warga ini diketahui merupakan buntut dari perjuangan warga Kampung Seraya Atas untuk menuntut dan juga mempertahankan haknya.
Zakarias Kesi yang merupakan Ketua RW 05, sekaligus Ayah dari Ahmad Affan (tersangka), kepada awak media dirinya mempertanyakan terkait dasar hukum penahanan yang dilakukan terhadap putranya AF itu.
“Mereka turunkan preman. Katanya mereka dari pihak perusahaan. Waktu itu saya belum RW, itu udah dijelaskan bahwa itu hutan lindung. Saya sendiri sudah 34 tahun di sana (Seraya Atas). Sekarang anak saya ditahan. Kalau bisa duduk dengan warga, sampaikan apa yang kalian mau. Tapi mereka tetap memaksa. Apa dasar hukumnya? Dari 2013 sampai saat ini, jadi kasus ini sepertinya kasus pembiaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, Zakarias menilai, pihak-pihak terkait dengan persoalan lahan tersebut tidak transparansi. Dia juga tak terima atas penahanan anaknya hanya berdasarkan video yang menurutnya tak mendasar.
“Tidak ada transparansi terkait rapat-rapat itu juga dari BP Batam. Kami juga butuh dilindungi. Kami juga layak dapat hak kami sebagai warga negara. Kami tak melawan petugas. Anak kami sekarang yang ditahan, dasar hukumnya apa? Ini sepertinya kasus pesanan. Berdasarkan video anak saya ditahan dengan pasal 170. Jangan anda duduk dibalik meja. Anda itu neraca. Itu saya sampaikan kepada kasat saat itu. Katanya anak saya bawa kayu. Tidak ada tindakan, lalu dasar hukumnya dimana? itu yang saya pertanyakan. Saya coba minta untuk rekontruksi agar anak saya nggak ditahan, tapi Kasat nggak di tempat. Saya minta agar ini jelas-sejelasnnya,” tegasnya.
Bahkan dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait agar menunjukkan dasar hukum mengenai pengambilan lahan tersebut. Dirinya meminta agar persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan oleh semua pihak yang terkait.
“Kasus itu menjadi jelas. Kalau anda mengambil lahan, tolong tunjukkan dasar hukum. Kami minta itu saja. Saya sudah puluhan tahun saat itu masih otorita Batam. Walaupun saya bukan pegawai BP Batam, tapi saya juga punya tenaga disini. Kalau emang itu jelas, kami itu ikut aja. Tapi kalau itu jelas! Saya ada bukti saya tinggal selama 34 tahun disana. Saya juga sudah sampaikan itu ke Polda Kepri. Rata-rata warga sudah tinggal diatas 10 tahun di tempat itu. Warga saya banyak janda dan yatim piatu. Mereka mau tinggal dimana?” ujarnya.
*Warga Kampung Seraya Atas Datangi Kantor BP Batam*
Sebelumnya diketahui, RT dan RW setempat sempat sepakat untuk mendatangi Kantor BP Batam. Tujuan mereka sebagaimana yang disampaikan oleh Zakarias adalah untuk meminta konfirmasi kepada pihak BP Batam terkait SOP penggusuran dan atau pengambilan lahan oleh sebuah perusahaan.
“Sebenarnya bukan dipanggil tapi kami aja yang pergi. Karena BP Batam tak punya hak untuk panggil kami. Dia punya kekuasaan alokasi lahan, tentu dia turun di kami.
Mereka turun langsung patok. Boleh nggak preman ngukur? Itu yang saya tanyakan. Padahal alokasi lahan itu ada tahapnya.
Setelah pengukuran itu ada lagi biaya pengukurannya. Kami aja, RT RW aja. Nggak ada warga. Tapi kalau ada warga juga ikut itu mungkin karena semangat mereka untuk ikut berjuang. Saya tanyakan SOP nya aja. Tapi mereka tak bisa menjelaskan,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar dua warga yang kini dalam tahanan itu segera dibebaskan. Dia menilai, penahanan warganya itu tak sewajarnya. Zakarias juga menuturkan, persoalan lahan ini telah banyak mengganggu perekonomian mereka.
“Kita minta dibebaskan aja. Nggak wajar. Bagaimana kalau orang yang bawa parang masuk ke tempat kita. Minta tolong lah,
Kami seperti ditinggalkan. Kasus kami ini sudah 11 tahun. Agar kami juga bisa hidup tenang, bisa cari makan dengan tenang,” tuturnya.
Hal senada juga diutarakan oleh sejumlah warga yang ikut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Center pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kepada awak media, mereka bahkan mempertegas bahwa ada pihak yang ke lahan mereka dengan membawa benda taj yang dinilai tak sepatutnya.
Mereka juga mengatakan bahwa, kedatangannya ke kantor BP Batam itu karena dipaksa. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat mengingatkan kembali janji Muhammad Rudi saat berkunjung ke lokasi tersebut, yang mengatakan bahwa tak ada satu perusahan pun yang memiliki tanah tersebut.
“Jadi orang itu bawa preman. Nggak ada minta izin itu. Periode kedua untuk walikota inilah, di RT 01, Dia (Muhammad Rudi) bilang tanah ini tak ada perusahaan yang punya. Saya ada videonya. Tapi untuk saja nggak ada di hp sekarang. Tapi saya masih ingat betul,” ucap warga.