Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Indonesia mulai membuka pintu perbatasannya bagi wisatawan asal Singapura melalui mekanisme travel bubble, sejak Senin (24/1/2022) kemarin.
Kebijakan ini pun mendapat sorotan dari
Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepri. Sebab, saat ini terdapat 1.369 kasus Covid-19 varian Omicron dimana dua warga yang sebelumnya dinyatakan positif terjangkit virus tersebut meninggal dunia.
Sekretaris BPD PHRI Kepri, Yeyen Heryawan menuturkan pemerintah harus menjelaskan lebih detail regulasi atau aturan pemberlakuan travel bubble tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran dari pemberlakuan gelembung perjalanan pariwisata itu.
“Skema terbatas dan terkendalinya seperti apa? Kita ambil contoh, apakah mereka wisatawan asing itu sekembalinya dari kawasan wisata Nongsa dan Lagoi ke negara Singapura menjalani karantina atau tidak. Kalau dikarantina tentunya memberatkan bagi turis. Tentu kita juga harus tau kebijakan Negara Singapura untuk warganya seperti apa,” ujar Yeyen, kepada Bataminfo.co.id, Selasa (25/1/2022) siang.
Dikatakan Yeyen, pihaknya mendukung pemberlakukan travel bubble Batam-Bintan-Singapura sebagai jalan untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun, apakah bisa dipastikan wisatawan atau turis nantinya tetap berada di wilayah yang dituju.
“Kalau unit usaha hotel itu menerima warga negara asing, berarti kan karyawannya tidak boleh kemana-mana dan harus In House atau menginap di hotel selama 14 hari. Nah itukan dilematis bagi karyawan hotel, karena mereka juga kan tidak tinggal hotel,” ucap Yeyen.
Yeyen juga mempertanyakan skema atau aturan bagi hotel yang sudah menerima bookingan selama dua atau tiga bulan ke depan dari wisatawan nusantara atau lokal. Namun, mereka juga ingin menerima wisatawan asing.
“Apakah hotel yang sudah di booking wisatawan lokal itu harus cancel kamar karena mau terima tamu wisatawan asing. Ini juga kan jadi dilematis. Dan, kami juga ingin tau pembagian atau teknisnya seperti apa? Apakah dilakukan penyekatan dan lain-lain ini harus jelas,” sebut Yeyen mengakhiri. (ias)











