Transaksi Kredit Mikro Fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Dibidik Kejari Batam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada awak media usai menggelar buka puasa , Selasa (25/3/2024) di aula Kejaksaan Negeri Batam menyebutkan berdasarkan audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Penyidikan telah dimulai setelah PT Pegadaian melaporkan dugaan penyimpangan pada akhir Desember 2024 dan dari audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar,”ujarnya

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, dugaan korupsi di Pegadaian. Mereka sedang melakukan pembenahan manajemen.

“Tidak hanya mengandalkan audit internal PT Pegadaian, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung ulang kerugian negara,” tegasnya

Kasna menambahkan, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, sebagian besar merupakan karyawan PT Pegadaian, termasuk manajer dan staf terkait. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Pemeriksaan terhadap manajer dan pihak lain masih berlangsung. Penyidikan akan terus berkembang,”jelas Kasna.

Kasna menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2023–2024. PT Pegadaian kini melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“ Pegadaian sebagai lembaga keuangan negara seharusnya mendukung masyarakat kecil. Kejari Batam akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang bersalah menerima sanksi hukum sesuai undang-undang,”pungkasnya