Batam  

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Pers Demo di Depan Kantor DPRD Kota Batam

Avatar photo
Ket Foto : Aksi demo Pekerja Pers di depan Kantor DPRD Kota Batam | Senin, (27/24) | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Organisasi Jurnalis di Batam melakukan aksi unjuk rasa di di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) pada Senin (27/05/2024).

Adapun alasan para insan Pers yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi pers di Kepri ini melakukan demonstrasi tak lain, sebagai bentuk penolakan terhadap revisi undang – undang penyiaran.

Gabungan pekerja pers ini diketahui terdiri dari Tujuh (7) Organisasi Profesi Jurnalis dan Wartawan yakni; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Perwarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri, Jaringan media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri.

Mereka melakukan orasi dengan berjalan kaki sembari membawa poster yang berisikan tulisan – tulisan sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan Undang – undang yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aksi protes yang disampaikan tersebut adalah untuk menentang revisi UU Penyiaran Nomor 20 Tahun 2024, agar dibatalkan. Mereka menolak pasal yang melarang jurnalistik investigasi yang dianggap sebagai upaya mengkebiri kebebasan pers.

Hal ini disampaikan oleh pengurus dari salah satu Organisasi Pers di Kepri yakni, Ketua IJTI Kepri Gusti Yennosa atau akrab disapa Oca.

“1. Menolak pasal bermasalah di draf RUU penyiaran karena membahayakan demokrasi.
2. Pengesahan pasal bermasalah berarti upaya pelemahan pers.
3. Kita dukung penguatan dewan pers.
5. Pengesahan pasal bermasalah berarti kemunduran demokrasi dan yang paling dirugikan adalah rakyat,” ujarnya kepada Bataminfo.co.id.

Hal senada pun dituturkan oleh Bagas selaku Anggota IJTI Kepri. Kata dia, orasi yang dilakukan oleh diadan rekan – rekannya itu telah diterima dan disetujui oleh Ketua DPRD Kota Baatm, Nuryanto.

“Tadi Teman – teman jalan kaki dari Engku Putri ke Kantor DPRD. Sampai di DPRD, Ketua – ketua Organisasi Pers yang hadir mulai berorasi untuk menolak RUU penyiaran yang lagi dibahas oleh DPR RI.
Peserta sekitar 70 an orang yang ikut berorasi. Dan tadi aksi kita langsung diterima dan udah disetujui oleh Cak Nur (Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto),” ucapnya.

Sebelum disetujui oleh Ketua DPRD Kota Batam, dalam berorasi, pihaknya bahkan mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya mengatakan bahwa revisi Undang – undang Penyiaran mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja wartawan.

Pasalnya, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi wartawan dan media yang memberitakan hal – hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Kata dia, tak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama. Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital,” ucap Rinaldi. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *