Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Selasa, (21/03/2023).
Dalam aksi kali ini, Buruh menyampaikan penolakannya terhadap Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
“Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja seharusnya memastikan kesejahteraan Buruh dan bukan sebaliknya,” demikian tulisan dalam spanduk yang dipajang oleh Massa aksi di gerbang depan Kantor Walikota Batam.
Usai berorasi, beberapa perwakilan Buruh diberikan kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan langsung petisi yang berisikan aspirasi tersebut kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.
“Petisi kita sudah diterima Langsung oleh Walikota Batam, Bapak Rudi. Beliau akan meneruskan petisi tersebut dan akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Dinas terkait karena ini menyangkut dengan tenaga kerja, mudah-mudahan ada tindak lanjut,” sebut salah satu Orator.
Ketua Konsultan Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon di tempat yang sama dirinya menuturkan hal senada. Ramon mengatakan, ada dua hal yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi ini.
“Kami dari Koalisi Rakyat Batam (KRB), Serikat-serikat Buruh hari ini turun ke jalan untuk menyampaikan Permenaker No.5 tahun 2023 yang isinya terkait dua hal yaitu; terkait upah dan terkait masalah jam kerja. Jadi Permenaker ini, khusunya untuk yang padat karya yang memperkerjakan pekerja 200 an ke atas dengan orang yang orientasi ekspor khususnya untuk tekstil dan garmen. Lalu produksi sepatu, produksi tas dan produksi. Massa tadi ± cuma 100 an orang,” ungkapnya.
Ramon bahkan menjelaskan terkait alasan pihaknya menolak permenaker tersebut. Kehadiran permenaker ini dinilai bertentangan dengan SK Gubernur. Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemerintah dan atau Dinas terkait agar mengeluarkan surat himbauan.
“Dalam premenaker ini, Pengusaha diijinkan untuk dapat menerapkan upah hanya 75% dari upah minimun. Nah ini yang kami tolak. Kenapa? Karena sekarang kita sudah ada SK Gubernur. Mereka beralasan bahwa global sedang krisis, bahan baku sulit didapat. Alasan itu yang membuat lahirnya permenaker ini. Permenaker bertentangan dengan SK Gubernur. Perpu Omnibuslaw sudah disahkan oleh DPR RI. Jadi ibaratnya kita ini sedang kesulitan, lalu muncul lagi permenaker ini. Kita minta kepada Pemerintah Kota melalui Dinas terkait untuk mengeluarkan surat himbauan kepada para Pengusaha agar jangan membayar upah mengikuti Permenaker ini,”tegas Ramon.
Masih kata Ramon, “Kalaupun Pemerintah tak mau mengeluarkan itu, artinya tidak ada perhatian lagi terhadap masyarakat kaum Buruh yang ada di kota Batam. Lalu terkait dengan jam kerja, memang Permenaker ini hanya berlaku sampai Enam bulan. Cuman kalau start dia keluar, kita sudah mau hari raya, kebutuhan sudah naik. Nah bagaimana kawan – kawan menghadapi hari raya ini juga upahnya dipotong. Hari ini petisi sudah masuk. Besok kami akan hubungi lagi Dinas Tenaga Kerja terkait bisa atau tidaknya mengeluarkan surat himbauan,”pungkasnya. (Non/BI)