Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polres Natuna dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang meringkus seorang wanita pelaku penipuan di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (24/3/2021) siang.
Pelaku berinisial E (31), itu dibekuk petugas ketika turun dari Kapal Bukit Raya rute Letung-Batam. E merupakan pelaku penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari koordinasi pihak Satreskrim Polres Natuna kepada pihaknya. Informasi saat itu, pelaku berada di dalam Kapal Bukit Raya yang melayani rute Letung-Batam.
“Pelaku ini diketahui melakukan tindak pidana penipuan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Natuna,” ujar Budi, Rabu siang.
Pelaku, terang Budi, ditangkap pihaknya ketika kapal Bukit raya sandar di dermaga sebelah selatan Pelabuhan Batu Ampar.
“Pelaku ini banyak sekali korbannya dan sudah banyak yang membuat laporan ke Polres Natuna,” ucap budi.
Setelah berhasil meringkus pelaku penipuan tersebut, petugas kepolisian KKP Polresta Barelang menitipkan pelaku ke sel tahanan Mako Polsek Batam Kota. Hal itu dilakukan karena menunggu transportasi untuk membawa yang bersangkutan ke Polres Natuna. (yog)