Bataminfo.co.id, Batam- Lapas Perempuan Batam melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan di Blok A3 dan Blok C3. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari akselerasi kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta pencegahan praktik penipuan yang berpotensi terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan melibatkan jajaran Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kanwil Kepri, Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Kepala KPLP, staf KPLP, serta petugas Kamtib Lapas Perempuan Batam.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan, antara lain 10 pasang softlens, 9 buah sumpit, 7 buah besi, 5 buah jepit kuku, 4 buah sedotan, 3 buah sendok plastik, 2 buah cermin kaca, 2 buah pisau cukur, 2 buah kikir kuku, 1 buah garpu plastik, 1 buah kawat besi, 1 buah hanger besi, 1 buah peraut, 1 buah botol kaca, serta 1 buah pinset.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang-barang berbahaya seperti narkoba, senjata tajam rakitan, maupun barang terlarang lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Batam bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, bebas dari praktik penipuan, serta mendukung terwujudnya lapas yang aman dan berintegritas.











