slot gacor
Tingkatkan Disiplin Prajurit dan PNS, POM Lantamal IV Tanjung Gelar Operasi Gaktib TA 2020 - BatamInfo.co.id

Tingkatkan Disiplin Prajurit dan PNS, POM Lantamal IV Tanjung Gelar Operasi Gaktib TA 2020

Operasi Gaktib TA 2020 POM Lantamal IV Tanjungpinang. Foto : Dispen Lantamal IV

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pom Lantamal) IV Tanjungpinang menggelar Operasi Penegakan dan Ketertiban (Gaktib) rutin TW III TA.2020 terhadap Prajurit dan PNS Lantamal IV yang berlangsung di depan pintu masuk gerbang Pos I Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Kepulauan Riau (Kepri), Rabu pagi (16/9/2020).

BACA JUGA:   Kolaborasi dengan LAM, Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Silat Serumpun 2023

Operasi Gaktib TW. III TA.2020 dengan sandi “Waspada Wira Pari” dipimpin langsung oleh Danpom Lantamal IV Mayor Laut (PM) Dedy Ari Yuanto, S.A.P., M. Tr. Opsla., bertujuan untuk melaksanakan penegakan hukum, tata tertib serta meningkatkan disiplin para Prajurit dan PNS di wilayah hukum Lantamal IV.

Sebelum melaksanakan Opsgaktib Prajurit Pom Lantamal IV mendapatkan arahan dari Danpom Lantamal IV di Mako Pomal Jl. Merdeka no 4 Tanjungpinang agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan rencana.

BACA JUGA:   Lantamal IV Gelar Sidak, Prajurit dan PNS Tes Urine

Dalam arahannya Danpom Lantamal IV menekankan bahwa “Sebelum melakukan pemeriksaan, Prajurit Pomal harus sudah bersih, sehingga bisa menegakan aturan dengan benar dan tegas”, ujarnya

Danpom Lantamal IV juga mengatakan “Dalam pelaksanaan operasi penegakan dan ketertiban Pom Lantamal IV Tanjungpinang, menekankan ketertiban tentang penggunaan atribut TNI, kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dinas maupun kendaraan pribadi serta pengunaan masker”, jelasnya.

BACA JUGA:   Lantamal IV Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Mikol Tanpa Dokumen di Perairan Mapor

“Pada pelaksanaannya Operasi Gakktib yang di gelar berjalan dengan tertib, dan bagi Prajurit dan PNS yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan di berikan sanksi berupa tilang”, tegas Danpom Lantamal IV. (red/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *