Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tim tindak pidana khusus Kejari Bintan melakukan penggeledahan kantor PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Kabupaten Bintan, di Jalan Ketapang, Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020) sore.
Penggeledahan tersebut dilakukan jakda atas dugaan kasus dugaan tindak korupsi yang menjerat mantan Direktur PT BIS berinisial RSL dan Kadiv Keuangan TR, yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar.
Jaksa melakukan penggeledahan di lantai dua kantor BUMD tersebut. Petugas kejaksaan terlihat memeriksa satu persatu berkas yang ada di kantor tersebut.
Hingga berita ini diunggah, petugas kejaksaan masih melakukan penggeledahan. (cr02)