Bataminfo.co.id, Batam – Bawaslu Kota Batam dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengundang Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood (NADI).
Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu, 24 November 2024 kemarin itu beragendakan klarifikasi dengan enam belas (16) poin pertanyaan dari pihak Bawaslu Batam & Gakkumdu kepada kepada Tim Hukum Nadi.
Hal itu diungkapkan oleh Riky Indrakari selaku Juru Bicara (JUBIR) Paslon Nadi. Kata dia, pihaknya telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan itu dengan baik.
“Ada sebanyak enam belas pertanyaan yang diajukan kepada saya selama lebih kurang 5 jam 30 menit. Alhamdulillah, semua pertanyaan yang disampaikan itu bisa saya jawab semuanya,” ujar Riky saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Batam.
Riky mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan secara marathon oleh pihak Bawaslu Kota Batam dan juga Sentra Gakkumdu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam oleh komisioner KPU Kota Batam.
Kata dia, dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Batam terjadi pada saat pelaksanaan Debat Publik Putaran Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dilaksanakan di Vista Hotel Batam pada, Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya, pihak dia pun telah menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran hukum diantaranya, keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 terkait dengan penetapan pelaksanaan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU.
“Debat publik memang menjadi tanggung jawab KPU untuk melaksanakannya, tetapi secara sepihak mereka juga yang membatalkannya,” kata Riky.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari KPU yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Batam, Mawardi bahwasannya pihaknya sudah berhasil melaksanakan Debat yang menjadi bagian dari kampanye pasangan calon.
Lagi, Riky menyebut, keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 itu menjadi nota kesepakatan bersama antar kedua paslon yang memuat desain acara, ketertiban acara maupun tema dan sub tema serta penyampaian visi misi dan program-program dari masing-masing paslon tidak terlaksana.
“Yang dilakukan oleh KPU kemarin itu hanya sebatas seremonial saja. Dibuka tari persembahan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Do’a kemudian ketua kpu tampil mengapresiasi kehadiran paslon 01 dan paslon 02. Padahal paslon 02 saat itu tidak berada dalam ruangan debat. Setelah itu Ketua KPU langsung menutup debat dengan alasan situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Riky mengatakan, pernyataan ketua kpu yang nenyatakan situasi tidak kondusif sehingga debat publik tidak bisa dilanjutkan, hanyalah alasan yang dibuat-buat. Karena, di lokasi acara juga dihadiri para penegak hukum seperti Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Kabagops, Kasat Intelkam serta puluhan personel TNI-Polri.
“Seharusnya yang berhak menyampaikan situasi tidak kondusif yakni para penegak hukum, bukan ketua KPU. Para penegak hukum diam-diam aja karena situasinya masih kondusif. Kenapa ketua KPU bilang situasinya tidak kondusif,” sebutnya.
Lebih lanjut, Riky mengatakan, pihak KPU berkoordinasi terlebih dahulu dengan pasangan calon dari 01, karena didalam ruangan saat itu hanya ada paslon 01, tapi pihak KPU tidak melakukannya.
“Padahal ini hak kami untuk mendapatkan fasilitas kampanye yang difasilitasi oleh kpu. Dan, hal itu ada indikasi pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.
Meski debat publik putaran kedua tidak terlaksana, namun KPU Batam masih saja mengundang tim paslon 01 untuk melakukan rapat koordinasi untuk membahas debat publik lanjutan.
“Rakor untuk membahas debat publik lanjutan ini aneh. Dari kesepakatan awal yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama bahwa debat publik itu hanya dua kali. Tapi kenapa KPU mengundang kami lagi untuk membahas debat ketiga,” ucap Riky bertanya.
Menurutnya, perlakuan KPU tersebut menguatkan pihaknya untuk melaporkan peristiwa hukum ini sebagai bentuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
“Insya Allah secepatnya kami akan daftarkan ke DKPP setelah terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Tim Hukum NADI,” tegasnya.
Senada, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar meminta kepada pihak Bawaslu Kota Batam agar meminta juga klarifikasi dari dua orang saksi yakni LO dari paslon NADI.
“Dua orang saksi inilah yang mengetahui persis kronologis sebenarnya dari awal rakor sampai tidak terlaksananya debat,” kata Akbar.
Kata dia, sesuai dengan hukum acara yang berlaku harus ada minimal dua keterangan saksi dan alat bukti lainnya, untuk menyatakan perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tadi juga ikut meminta klarifikasi, secara proporsional menangani perkara ini dengan sejelas-jelasnya dan transparan, agar menjadi terang benderang.
“Sudah jelas perbuatan KPU melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan, ancaman hukumnya ada di Pasal 193 huruf a dan di Pasal 187. Lalu di huruf i menyebutkan KPU wajib melaksanakan kewajiban yang diberikan oleh Undang-undang maupun oleh KPU Provinsi,” sebutnya
Secara aturan perbawaslu ada 3 plus 2 hari untuk melaksanakan klarifikasi dan kajian. Jika dutemukan dugaan tindakan pidana didalamnya, ada waktu selama 14 hari bagi Penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang akan dibutuhkan.
“Setelah berkas lengkap, lalu diserahkan ke Kejaksaan. Ada 3 hari bagi JPU untuk meneliti berkas sebelum dibawa kedalam persidangan,” pungkasnya.
Pihak Nadi yang telah memenuhi undangan ini juga berharap, setelah klarifikasi tersebut, semua proses yang berlanjut dapat berjalan sesuai koridor hukum.