Bataminfo.co.id, Batam- Tim gabungan yang melibatkan Kepolisian, Satpol-PP Kota Batam, Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam mengecek perizinan Gelanggang Permainan (Gelper) Duta Game Zone yang berada di Komplek Dotamana, Batam Center, Kota Batam, pada Selasa (28/2/2023) sore.
Hasil dari pengecekan tersebut Gelper Duta Game Zone mengantongi perizinan dari instansi terkait tetapi belum di update.
PPNS Dinas Penanaman Modal PTSP, H. Willy Otra Bismar menyebut, dari awal sampai sebelum tutup, Duta Game Zone ini sudah memiliki izin operasional. Tapi, lanjut dia, dengan berkembangnya peraturan terbaru dari OSS yaitu tentang PP Nomor 5 Tahun 2021 yang intinya ada OSS berbasis risiko.
“Pengusaha arena permainan boleh beroperasi tapi harus melakukan update terhadap izinnya,” ujar Willy.
Menurut dia, kewenangan dari aturan ini ada di provinsi. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya standarisasi usaha atau kelayakan usaha yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 44 Tahun 2021.
“Disini mengatur pengusaha harus menyiapkan ruang smoking, toilet yang sehat, pencahayaan ruangan yang terang, menyiapkan mesin-mesin permainan anak, ruang ibadah yang bersih serta fasilitas untuk disabilitas,” jelas Willy.
Mendengar arahan dari instansi terkait, kepada petugas pihak pengelola Gelper berjanji akan segera mengupdate perizinan yang dimaksud.
Terkait lokasi arena permainan yang kini di kawasan ruko (rumah toko) menurut Willy di peraturan pemerintah itu tidak diatur. Aturan itu hanya ada di daerah yaitu Perwako Batam Nomor 23 Tahun 2019 perihal pengawasan dan pembinaan pariwisata.
“Perwako lama kawasan arena Gelper hanya diatur di hotel dan mall. Tapi ini perlu diperbaharui atau direvisi,” pungkasnya.