Bataminfo.co.id, Batam – Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam mendapatkan pengetahuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan tempat mereka bertugas.
Ketiga petugas yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Agung S, Mega Rama Dika dan Tiara Sirait. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam.
Penyerahan penghargaan tersebut bertempat di ruangan Darma Wanita Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (10/9/2020) siang. Hadir dalam pemberian penghargaan tersebut yakni Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BUBU dan TIK), Suwarso, Direktur Kemananan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen) Elfi Amir, Kasubdit penyelidik penerbangan sipil Rudi Rikardo, Dodi mewakil Kepala Kantor Otoritas wilayah 2 Medan.
Direktur Kemananan Penerbangan Kemenhub RI, Elfi Amir mengatakan, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam sangat luar biasa dalam melaksanakan tugas dan berhasil mendeteksi barang bawaan calon penumpang.
“Kami sangat sangat bahagia dan bangga kepada teman-teman Avsec yang dapat melakukan tugas di luar tugas dari fungsinya sebagai efisiensi Security, tetapi bisa menggagalkan penyelundupan sabu-sabu tersebut,” ujar Elfi, saat konferensi pers.
Ia juga menyampaikan, dengan penghargaan ini, agar mampu melencut semangat untuk memberikan yang lebih baik lagi kedepannya untuk mencegah peredaran Narkoba dan mendukung program pemerintah.
Lanjutnya, pemberian penghargaan ini dapat memberikan nilai positif yang harus diberikan penghargaan walaupun hanya selembar kertas, tetapi itu menjadikan sejarah kepada yang ketiga petugas tersebut, anak dan istrinya nanti kedepan.
“Mungkin pada hari ini biasa-biasa saja menerima apresiasi diberikan, tetapi 5 atau tahun 10 tahun sampai anak-cucu akan berkesan, bahwasanya yang bersangkutan pernah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang amat sangat membahayakan generasi penerus kita,” tuturnya.
Menurut Elfi, kepada oknum Kemhub Rano Dwi Putra (40) yang diamankan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam saat membawa sabu dikenakan Sanksi pemberhentian sementara dan apabila ia di Vonis pengadilan lebih dari dua tahun akan dipecat secara tidak terhormat. (yog)











