Bataminfo.co.id, Batam — 1 Desember 2025.
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga wilayah perairan Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas melakukan tiga penindakan beruntun terhadap kapal dan paket barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Aksi cepat ini berlangsung di Perairan Pulau Lepang, Belakang Sidih, hingga Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Patroli Laut BC-1001 yang beroperasi pada Minggu (30/11) dini hari mendapati Kapal Motor Dayat Jaya melaju mencurigakan dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu. Kapal kayu itu terpantau saat patroli rutin melintas di jalur Tanjung Uncang–Pulau Lima, sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat dihentikan, petugas menemukan tiga awak kapal serta muatan berupa sekitar 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging tanpa Pemberitahuan Pabean. Kapal langsung disegel dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan mendalam.
Belum genap satu hari, pada Minggu sore, patroli laut BC-1001 kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal motor Tiga Saudara yang berangkat dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu, dihentikan setelah terlihat mencurigakan.
Empat awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan untuk muatan campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, hingga bahan bangunan. Seluruh barang dan kapal disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai untuk proses pencacahan dan pemeriksaan lanjutan.
Penindakan ketiga terjadi pada Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah koper tanpa pengendara yang berada di area antrian roda dua untuk kapal tujuan Tanjung Uban. Setelah pemiliknya dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 44 paket barang kiriman yang tak dilengkapi dokumen pabean.
Barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
Ketiga penindakan ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh lengah dalam kondisi apa pun.
“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Karena itu pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan akan terus diperkuat sebagai langkah menjaga integritas arus barang serta melindungi wilayah Kepri dari maraknya pelanggaran kepabeanan.
(Budi)











