Tiga Pelaku Curas Indomaret Marcelia Ditembak Polisi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Indomaret Marcelia, Sabtu (30/8/2025) dini hari, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku berinisial JLT, IV, dan NP ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi. Mereka diamankan di sebuah rumah kos kawasan Pasar Pagi Jodoh sekitar pukul 18.30 WIB, usai buron hampir seharian penuh.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang diketahui nekat menodongkan senjata tajam kepada karyawan minimarket. “Sudah kita amankan JLT, IV, dan NP di sebuah tempat kos di kawasan Jodoh. Saat proses penangkapan, ketiganya berusaha menyerang anggota dengan parang dan pisau yang digunakan dalam aksi mereka. Karena membahayakan, terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian betis dan paha,” ujar Zaenal kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Aksi curas itu sendiri berlangsung cepat sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam Indomaret Marcelia dan langsung mengancam karyawan menggunakan sebilah parang dan pisau. Korban disekap di dalam toko sehingga tidak dapat melawan. Setelah berhasil menguasai keadaan, ketiganya menggasak sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang berhasil mereka bawa antara lain satu unit handphone merek Tecno Spark, lima potong kosmetik, 30 bungkus rokok berbagai merek termasuk Sampoerna dan Marlboro, sebuah dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, serta uang kas toko sebesar Rp3,7 juta. Setelah itu, ketiganya melarikan diri meninggalkan lokasi dengan cepat.

Zaenal menjelaskan, identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang dipasang di dalam toko. Tim opsnal Polresta Barelang bergerak cepat menelusuri pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil melacak persembunyian mereka di daerah Jodoh. “Kami pelajari rekaman CCTV, identifikasi wajah pelaku, dan lakukan pengejaran. Saat ditemukan, mereka sedang bersembunyi di kamar kos. Namun karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam, tindakan tegas dan terukur harus diambil,” tegasnya.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi, hasil kejahatan yang belum sempat dijual, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, JLT, IV, dan NP dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain. Kota Batam bukan tempat yang aman untuk beraksi kriminal,” pungkas Kapolresta.