Bataminfo.co.id, Batam – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam sebagai tersangka pemerasan terhadap pengemis di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali amankan 3 (tiga) oknum yang melakukan pemerasan.
“Sore kemaren kita amankan kembali 3 (tiga) orang oknum yang melakukan pemerasan terhadap pengemis tersebut (Slamet), jadi 7 (tujuh) orang yang sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020) siang.
Lanjutnya, dari 7 (tujuh) oknum Satpol PP yang dimankan, baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita baru tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” ungkapnya. (yog)