Bataminfo.co.id, Batam — Insiden intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Carolein Parewang, nekat memukul ponsel milik seorang jurnalis Tribun Batam hingga layarnya retak saat sedang melakukan peliputan di luar ruang sidang, Selasa(21/7/26).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban (jurnalis) sedang mengambil rekaman visual terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk kepentingan pemberitaan. Merasa tidak terima disorot kamera, terdakwa dengan emosi mendatangi wartawan dan mengibaskan tangannya hingga mengenai ponsel korban hingga terjatuh dan mengalami kerusakan berat.
Aksi kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Carolein Parewang mencerminkan kemunduran penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pengadilan adalah ruang publik di mana proses hukum bersifat terbuka untuk umum. Wartawan bekerja di bawah perlindungan undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Tindakan main hakim sendiri untuk membungkam jurnalis sama halnya dengan merampas hak publik tersebut.
Terdakwa yang sedang menjalani proses hukum seharusnya menghormati mekanisme yang berlaku. Melakukan tindak kekerasan baru di area pengadilan justru memperberat rekam jejak perilakunya dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Peristiwa ini menjadi teguran keras bagi pihak pengamanan Pengadilan Negeri Batam agar memberikan ruang aman bagi jurnalis maupun masyarakat umum dari potensi ancaman kekerasan oleh para terdakwa.
Atas perbuatannya di luar kasus utamanya (penipuan/penggelapan), Carolein Parewang dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni : UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1) Mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal Pengrusakan Barang (KUHP)
Pasal 406 ayat (1) KUHP Lama: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan. (Atau Pasal 521/522 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal Penganiayaan/Kekerasan Ringan (Jika Ada Kontak Fisik/Luka) Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan) jika pukulan tersebut turut mengenai anggota tubuh wartawan hingga menimbulkan rasa sakit atau cedera.












