Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Banglades berinisial NIS ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri karena terlibat kasus asusila.
Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Ditreskrimsus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira bahwa
WNA tersebut diketahui sebelumnya menjalin hubungan berstatus pacaran dengan kekasihnya asal Batam saat masih menjalani pendidikan di Negeri Jiran Malaysia.
“Kasus asusila yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang terjadi pada 25 Mei 2022. Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial NIS, Warga Negara Bangladesh. Antara Korban dan tersangka ada hubungan pacaran Saat mereka sama-sama sekolah di Malaysia,” ungkap Kombes Pol Putu kepada Awak media pada Selasa, (06/02/2024).
Kronologi kejadian berawal Bulan Januari 2022 lalu, pelapor (Korban) kenal dengan tersangka inisial NIS saat masih berkuliah di Malaysia dan pada Bulan April Korban berpacaran dengan NIS. Kemudian, Pelaku dan korban kembali ke negara masing-masing dan melanjutkan hubungan pacaran jarak jauh, yang mana pada saat itu tersangka inisial NIS mengontrol setiap kegiatan korban yang membuat korban merasa tak nyaman dan ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku.
“Lalu setelah tamat, mereka pacaran jarak jauh. Lalu korban yang tak nyaman lalu memutuskan hubungan mereka. Karena tak terima, sehingga foto dan video saat mereka pacaran disebarkan tersangka kepada keluarga, teman-teman korban dan juga melalui aplikasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Hendri Andar H Sibarani juga menjelaskan hal senada. Kata dia, pelaku mengintimidasi korban dengan cara menyebarkan foto dan video korban saat masih berpacaran dengannya.
“Jadi tersangka sendiri sudah jalin hubungan dan niat untuk menikah. Namun, Korban tak mau karena merasa tak nyaman. Penyebaran konten itu jadi intimidasi untuk perempuan mau dinikahi oleh tersangka. Tersangka datang ke Batam karena ketidakqqyamanan dari korban seolah mau nikah dengan tersangka. Sehingga dia menyusul ke Batam lalu diamankan,” bebernya.
Sejumlah barang bukti (BB) yang telah turut diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain, 3 unit HP dan 2 buah flasdisk.
WNA tersebut diancam dengan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana selama-lamanya 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Non/BI)