Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja mengamankan pria bernama Hedi, pelaku penganiayaan terhadap seorang emak-emak bernama Aryati di Tanjung Uma.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyampaikan kejadian terjadi pada Kamis(26/05/2022) sekira pukul 19.30. Saat itu warga sekitar sedang berkumpul di rumah Ketua RT.
“Adapun beberapa warga sekitar sedang berkumpul dikarenakan pada saat itu sedang diamankan satu orang laki- laki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu bernama Firman,” ungkapnya saat gelar rilis di Mapolsek Lubuk Baja, Senin(30/05/2022).
Pada saat sedang diinterogasi oleh warga yang berkumpul, Firman menyebut nama Fadli yang merupakan anak kandung dari Tersangka Penganiayaan H atas keterlibatannya dalam melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Mendapat tuduhan demikian, Fadli yang pada saat itu juga berada di samping Firman langsung mengatakan bahwa ia
tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu,” paparnya.
Kemudian tiba-tiba korban Aryati, yang saat itu berada di sekitaran kerumunan
langsung mengatakan kepada anaknya Firman agar jangan takut diancam dan berbicara saja yang jujur,” jelasnya.
Merasa anaknya dituduh, tersangka berteriak sambil berkata “diam woi diam” tepat didepan wajah korban. Kemudian korban yang mengetahui bahwa wajah tersangka sangat dekat dengan wajah korban, korban pun langsung menepis/mendorong wajah tersangka.
“Tersangka membalas tepisan/dorongan tersebut dengan melayangkan
pukulan ke arah wajah korban yang mengakibatkan korban langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung,” tambahnya lagi.
Kemudian anak korban langsung menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah mendapat pertolongan
dan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter yang menangani korban
memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka kediamannya yang beralamat di Tanjung Uma No. 49 Rt. 003 / Rw. 006 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
“Karena diduga telah melakukan
tindak pidana “Penganiayaan”. Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” serunya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana
“Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 (Lima) tahun. (zel)