Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan Warga Kampung Panau, RT 01/ RW 04 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Blue Steel Industries (BSI) Kabil, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, (30/11/2023).
Kurang lebih sebanyak 150 Orang Massa aksi yang merupakan warga asal Kampung tersebut menyampaikan aspirasinya dengan membawa selembaran kertas karton bertuliskan, “Jangan timbun Kampung Panau. Kami butuh perhatian dari Blue Steel. Mohon reklamasi dihentikan,” bunyi tulisan dalam kertas tersebut.
Abdullah Ali selaku Rukun Warga (RW) setempat mengungkapkan bahwa, dalam aksi unjuk rasa tersebut, ada 3 poin yang menjadi tuntutan oleh pihaknya. Abdullah menyebut, pihaknya telah berjuang agar tidak adanya reklamasi di Kampung mereka, namun tak juga membuahkan hasil yang diharapkan.
“Hari ini Kami warga Kampung Panau unjuk rasa ke PT Blue Steel ini untuk menyampaikan aspirasi kami, yang mana kami sudah bersabar selama satu tahun. Dari pihak PT hanya diam dan terus melakukan penimbunan. Pertama, kami menolak dengan tegas terkait kegiatan penimbunan laut oleh pihak PT Blue Steel Industries (BSI) Kabil, hentikan kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung di Pantai Kampung Panau di Kabil. Karena kami warga Kampung Panau cuma punya satu-satunya pantai ini. Lalu, mendesak PT BSI untuk dapat menindaklanjuti pengajuan perjanjian kerjasama atau MoU dengan warga Kampung Panau RT 01/RW 04,” ungkapnya kepada awak media.
Pada tempat yang sama, salah satu warga yakni, Muhammad Hasan Deni yang turut dalam melakulan aksi tersebut, kepada pihak Perusahaan dan pihak Aparat Kepolisian (Kapolsek Nongsa), dirinya menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi hari ini di PT Blue Steel, pihaknya telah mengupayakan mediasi sebanyak dua kali, namun tak juga mendapatkan solusi sebagaimana yang diinginkan oleh warga.
Hasan juga meminta agar pihak perusahaan dapat mengatur pertemuan berikutnya dengan Pemerintah setempat, warga dan pihak lain yang terkait untuk membahas serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan status perusahaan tersebut. Mereka menduga, perusahaan tersebut belum memiliki ijin. Sehingga, Mereka meminta kepada Perangkat Kelurahan, Kecamatan serta Polsek setempat untuk melihat hal itu.
“Kita ini sudah cukup sabar selama setahun dengan adanya penimbunan laut ini. Perusahan tidak pernah memperdulikan itu. Kita juga sudah beberapa kali memperjuangkan ini dengan pihak perusahaan, tapi sama saja. Perusahan ini Kantor Pusatnya ada di Jakarta. Masa perusahan besar kok tak ada ijin domisilinya? Ini kan bodong jadinya. Saya tidak bicara soal CSR. Karena CSR itu sudah kewajiban perusahaan. Tapi, ini adalah dampak dari penimbunan ini merugikan masyarakat. Ada hak kami disana seperti; kita pakai bubuh atau jaring ikan. Itu sangat merugikan kami. Untuk itu, kami mohon koordinasi dengan Camat atau Sekcam, tapi jangan terlalu lama deadlinenya. Karena sudah berapa kali kami hari ini,” tutur Hasan.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy dalam kesempatan yang sama, meminta kepada pihak PT BSI agar tidak hanya memberi janji kosong, melainkan memberikan kepastian kepada hal-hal yang dituntut oleh warga Kampung Panau. Bahkan, ia meminta untuk diadakan lagi pertemuan berikut yang diharapkan dapat menemukan solusi yang baik.
“Perusahan ini berada di wilayah Kampung Panau. Saya berharap ada tindak lanjut dari Kelurahan. Pihak perusahan jangan hanya memberikan janji-janji. Paling nggk, adalah sedikit poin yang bisa dijalankan karena ada di wilayah Kampung Panau yang terdampak pada reklamasi tersebut. Saya rasa wajar, perushaaan memberikan CSR bagi warga. Saya harap, pertemuan berikut, sudah ada jawaban. Nanti kedepan, kita adakan lagi pertemuan di Kantor Camat. Apapun yang menjadi jawaban dari pihak perusahaan, warga juga harus terima dengan legowo,” ujarnya. (Non/BI)











