Bataminfo.co.id. Batam – Sejumlah gelanggang permainan atau gelper di kota batam melanggar surat edaran Walikota Batam terkait buka tutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Gelper di depan Hotel utama terpantau
pada malam takbiran tetap buka dan beroperasi seperti biasa ,modus nya agar tidak di ketahui pihak berwajib lampu bagian depan di padamkan
Terlihat, sejumlah mobil dan sepeda motor yang terparkir di halaman parkir lokasi tersebut. Beberapa pemain tampak memasuki tempat tersebut sekira pukul 22.30 WIB.
Salah satu diantaranya menyebutkan beberapa jackpot di kawasan itu sejak Minggu pagi memang tidak terlihat beroperasi. Namun, satu diantaranya yang masih nekat beroperasi.
“Biasa main di sini (menunjuk ke arah jackpot yang lain). Tapi udah tutup dari pagi. Nah satu-satunya yang buka yah ini ,” ujar wanita yang enggan menyebut namanya.
Terlihat, beberapa orang pun berjaga-jaga di luar tempat tersebut meski dalam kondisi lampu yang dimatikan.
Sementara itu minggu malam di hari lebaran pertama , gelper di wilayah nagoya yang terpantau mulai buka dan banyak di kunjungi pemain
Padahal pemerintah Kota Batam dalam hal ini Forkopimda telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446.
Tempat Hiburan Malam (THM) delapan hari wajib tutup selama bulan Ramadan hingga idul fitri yaitu 3 hari awal Ramadhan , 2 hari pertengahan ramadhan , dan 3 hari di akhir ramadhan ***











