Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Setiap produk usaha yang bergerak dibidang apapun di Kota Tanjungpinang sudah sepatutnya mendapat dukungan oleh pemerintah daerah tanpa terkecuali, hal ini dilakukan demi meningkatkan Sektor Usaha dan pendapatan daerah dengan tidak lupa mengutamakan perda yang berlaku.
Bahkan menurut keterangan salah satu pemuda Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri atau yang biasa di sapa Sas Jhoni menerangkan dukungan pemerintah sangat berarti untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Setiap produk usaha harus di dukung pemerintah pusat ataupun daerah, hal ini demi meningkatkan pendapatan daerah” Ucap SAS Jhoni pada media ini (07/09)
Iya menerangkan terkait isu yang sedang viral saat ini mengenai ada salah satu usaha PUB yang berada di Jalan Panorama tidak memiliki izin dalam minuman beralkohol.
“Itu PUB Blue Fire (Api Biru ) yang tidak memiliki izin minuman beralkohol seharusnya dibantu agar memiliki izin, bahkan iya menerangkan jangan sampai mati beroperasi karena hampir 90 Persen pekerja yang ada di Blue Fire itu orang kita (Masyarakat Tanjungpinang)” Jelasnya.
Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa ada sebagian masyarakat yang juga mengkritik tempat hiburan malam karena banyak melanggar Perda Tanjungpinang.
Menurut keterangan Acep Oky Setiawan Selaku Ketua dari Jaringan Aspirasi Rakyat dan Komunikasi Terpadu (Jarkot) menilai bahwa pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini diam seribu bahasa di karenakan tidak mampu menjalankan prodak Hukum yang telah di Buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungpinang.
“Berdasarkan perda No 6 Tahun 2008 tentang usaha Pariwisata Kota Tanjungpinang pada Bab IX yaitu mengenai waktu operasional usaha Pariwisata Kota Tanjungpinang sudah di jelaskan bahwasanya tiap – tiap usaha harus mengikuti jam tersebut” Jelas Oky setiawan Kepada Media ini pada (03/09)
Menurutnya waktu tersebut sudah menjadi ketentuan untuk diikuti dikarenakan sudah menjadi prodak hukum di kota Tanjungpinang yang telah disepakati Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungpinang yang dipilih oleh rakyat tiap 5 tahun sekali.
“Mereka mau bangun usaha di Tanjungpinang sudah sepatutnya mematuhi prodak hukum yaitu perda yang sudah ada, namun pada kenyataannya tempat hiburan malam tersebut tidak mengindahkan, bahkan sudah berlalut sampai waktu pagi” Jelasnya kembali
Sebelumnya juga diketahui salah satu tempat hiburan malam pernah berjanji untuk mematuhi aturan tersebut, dalam penelusuran Media ini, salah satu tempat tersebut adalah PUB KTV Clasic yang beralamat di jalan POS.
“Dulu PUB Tersebut Berjanji ingin mematuhi Perda Pariwisatanya Kota Tanjungpinang, saya masih ada BAP Perjanjian Tersebut, namun pada kenyataannya setelah bertahun-tahun tidak di indahkan, ini siapa yang salah, padahal di situ di sebutkan jika melanggar kembali perda no 6 Tahun 2008, usaha kami siap mendapatkan sanksi, bahkan Penutupan tempat usaha”sebut narasumber Media ini.
“Jangan sampai aturan yang dibuat dilanggar, jika tidak kita akan laporkan ini ke Pemerintah Daerah baik itu Pemko maupun Satpol PP sebagai penegak Perda Daerah, kita sudah siapkan segalanya” Jelasnya kembali.
Diketahui berdasarkan aturan Perda No 6 Tahun 2008 tersebut tempat Kelab Malam (Night Club), Diskotik dan café dari jam 20.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi sampai dengan jam 03.00 WIB.
Karaoke terbuka dari jam 20.00 WIB s/d 12.00 WIB, Karaoke tertutup dari jam 14.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam
minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi
sampai dengan jam 03.00 WIB (Tim)