Bataminfo.co.id, Batam – Limbah elektronik B3 yang sebelumnya berada di gudang tanpa plang nama di kawasan Horizon Industrial Park ternyata milik PT Esun.
Hal itu terungkap ketika limbah sampah elektronik itu di pindahkan dari kawasan Horizon Industrial Park yang terletak di Tanjung Uncang ke gudang PT Esun di kawasan Sekupang, senin (31/5/2021) sore.
Limbah elektronik B3 itu di pindahkan ke gudang PT Esun dengan menggunakan truk kepala putih badan Kontainer berwarna merah dengan plat nomor BP 9254 DU.
“Karena ada pemberitaan media makanya limbah itu di pindahkan langsung sama pengusaha. Karena mereka diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian terkait dan pemerintah setempat,” ujar salah seorang sumber kepada Bataminfo, Rabu (3/5/2021) siang.
Terpisah, Pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid menuturkan pihak pengusaha atau pemilik limbah elektronik yang diduga tanpa izin itu bisa dijerat dengan pidana karena mencoba menghilangkan barang bukti dari gudang di kawasan Horizon Industrial Park ke gudang lainnya.
“Siapa pihak terkait yang terlibat disini? Bea dan Cukai bukan, kalau memang Ba dan Cukai, manifestnya masuk limbah B3 itu apa? Apakah memang limbah elektronik atau komponen elektronik? Itukan bisa saja untuk mengelabui proses ke Indonesia,” ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, Bataminfo.co.id, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk pihak perusahaan pemilik limbah tersebut. (ias)