Bataminfo.co.id- Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Nur Azizah alias Maya (49) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada hari Minggu (04/02).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Noval Adimas menjelaskan kasus ini berawal dari mengamankan 3 (tiga) orang calon PMI oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi dan timnya yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal di pelabuhan tersebut.
Ketiga calon PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Banten itu adalah Wiwin (43) asal Karawang, Ririn (40) asal Pandeglang, dan Siti Tubah (35) asal Karawang. Para CPMI dijanjikan menjadi ART di Malaysia dan diimingi-imingi dengan upah (Gaji) senilai RM1.500 atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
“Pelaku sempat melarikan diri dan hampir menghilangkan barang bukti. Namun, kami langsung segera cepat melakukan penangkapan sebelum barang bukti dirusak dan dihilangkan oleh pelaku,” ungkap Iptu Noval,
Lanjut Iptu Noval, kemudian petugas melacak dan berhasil menangkap pelaku bernama Nur Azizah alias Maya (49), warga negara Indonesia yang berperan menampung dan mengurus keberangkatan ketiga korban tersebut secara non-prosedural meski tanpa dokumen resmi sebagai calon PMI. Terduga pelaku mengakui mendapatkan keuntungan yang di dapat pelaku dari membantu mengurus keberangkatan ke 3 (tiga) korban sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu)
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Noval.









