Terkait Perijinan Cut and Fill di Jembatan Trans Barelang, Ini Tanggapan Dirut PT Kerabat Budi Mulia

Avatar photo
Ket Foto: Lahan di Jembatan 1 Barelang yang tengah ditimbun | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktur Utama PT Kerabat Budi Mulia, Henti Wahyuyanti akhirnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki ijin lengkap terkait Cut and Fill (Pemotongan dan Penimbunan) Lahan yang berlokasi tepat di sisi kiri Jembatan 1 Barelang, arah ke Jembatan 2. 

Hal ini diungkapkan Henti, menanggapi  pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh Media Bataminfo.co.id terkait Cut and Fill, sebagaimana yang diungkapkan oleh Suwardi selaku Toko Muda sekaligus Pemerhati libgkungan, khusus kawasan Barelang, yang mana pemotongan dan penimbunan lahan tersebut sempat diduga belum memiliki ijin. 

Henti menyebut, pihaknya memiliki ijin lengkap dan melakukan aktifitas Pemotongan dan penimbunan lahan tersebut sesuai regulasi yang tepat. Henti yang ditemui oleh Bataminfo.co.id di Morning Bakery Kepri Mall pada 3 November 2022 lalu bahkan membawa dan menunjukan perihal dokumen perijinan yang sebelumnya sempat dipertanyakan. 

“Ijinnya itu semua termasuk ijin lingkungan udah lengkap, makanya Cut and Fill itu bisa dilakukan,” Ungkap Henti. 

Selanjutnya, Henti sendiri juga membantah terkait inisial AT yang sempat diduga merupakan Pemilik dan atau pihak yang melakukan Cut and Fill itu. 

“Bukan AT. Direktur Utamanya Saya. Dan semua ijin kita udah lengkap,” Lagi, tutur Henti. 

Untuk diketahui, berdasarkan surat Ijin Pematangan Lahan (IPL) yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam atas lahan tersebut berisikan keterangan bahwa lahan itu milik PT Kerabat Budi Mulia dengan nomor Penetapan Lokasi (PL) 21404.214020043.B1, tanggal 18 Agustus 2014 dengan luas lahan 176.765,32 m² diperuntukan bagi Pariwisata. Selain itu, tertera pula dalam surat tersebut terkait volume pematangan lahan yakni; rencana volume potong 3.140,500 m³ (di dalam lokasi) dan volume timbun 2.652,088 m³ (di dalam lokasi). 

Sementara itu, Suwardi selaku Pemerhati Lingkungan yang sebelumnya menyentil terkait regulasi dan perijinan Cut and Fill Lahan di Jembatan Trans Barelang tersebut menuturkan bahwa dirinya juga telah diperlihatkan sejumlah dokumen perijinan atas pemotongan dan penimbunan lahan tersebut. Dirinya juga mengapresiasi pihak yang melakukan aktifitas Cut and Fill berdasarkan regulasi dan atau prosedur yang jelas. Kendati demikian, Suwardi berharap, pihak yang melakukan Cut and Fill tersebut juga dapat melakukan sosialisasi dengan warga setempat agar tidak menimbulkan kekeliruan.

“Beberapa perizinan emang sudah ada seperti izin pematangan lahan dan bukti pembayaran retribusi kayu hutan. Yang jelas kita apresiasi terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan yang lengkap regulasinya supaya bisa meminimalisir dampak yang terjadi, namun tidak cukup dengan mengantongi izin saja namun perlu juga disosialisasikan dengan warga sekitar supaya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” pungkasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *