Bataminfo.co.id – Kasus penyelundupan 1 unit motor besar (Moge) yang telah diketahui motor tersebut berasal dari Singapura yang rencana akan diselundupkan ke Kota Batam. Penyeludupan tersebut berhasil di ungkap oleh Bea dan Cukai Kota Batam.
Kasi Humas bea cukai Batam Ricky Hanafie mengatakan, benar telah terjadi penegahan atas barang impor yang diduga spare part motor merek Harley Davidson (HD).
“Penegahan tersebut dilakukan berdasarkan temuan hasil intelijen unit pengawasan Bea dan Cukai Kota Batam,” ujar Ricky, Rabu (22/02).
Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelitian mendalam terhadap temuan barang tersebut, dan barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai oleh Negara.
“Untuk terkait importirnya masih dalam proses pengembangan, nanti kami akan informasikan jika sudah keluar hasil dari pengembangan tim,” ucap Ricky.