Bataminfo.co.id, Batam – Tiga hari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III, pihak PT Sumber Samudera Makmur (SSM) akhirnya menepati janjinya untuk mengangkut kembali limbah B3 yang berada di samping SDN 002 Batu Ampar.
Sebagaimana dijanjikan oleh pihak PT tersebut dalam forum RDP pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu bahwa pihaknya dalam waktu dekat bakal memindahkan copper slag limbah B3 tersebut ke tempat yang seharusnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Raja Abdul Gani selaku Direktur Utama PT SSM Batam saat diwawancarai oleh Tim Redaksi Media Bataminfo pada Jumat, (23/5/25).
“Itu sudah kita koordinasikan dengan Anggota DPRD juga. Ada Pak Novi dari pihak DLH disitu. Kalau bisa selesai hari ini kita angkut dan bersihkan hari ini dan langsung diangkut ke TPA,” ucap Gani.
Raja Gani mengatakan, kali ini pihaknya telah menggunakan jasa transpotir yang telah memiliki izin resmi, yang mana telah diketahui oleh Pemerintah.
“Ada berita acara juga, sudah diketahui oleh pemerintah. Ada DLH disitu juga. Transportir yang kita pakai juga sudah yang berizin. Kita usahakan angkut semua sampai bersih,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait PT Enviro Cipta Lestari yang sebelumnya disebutkan dalam RDP bahwa PT tersebutlah yang merupakan translortir yang digunakan, Gani menyampaikan bahwa, pihaknya sebenarnya tak dapat membuktikan perusahaan tersebut sebagai transportir saat itu.
“Jadi kalau Enviro kita belum bisa membuktikan. Itu karena isu dari pada salah satu broker yang mengenalkan. Saya tak menuduh Enviro. Saya kan saat itu bertanya, anak buah saya. Yang sebenarnya itu, identitas lengkap dari PT Telaga Biru,” kata dia.
Raja Gani mengatakan, saat ini pihaknya telah menggunakan jasa pengangkut yang ber-izin, yang telah melewati tahapan pengecekan juga oleh beberapa pihak.
“Transportir kemarin menurut DLH memang dia punya izin. Kita nggak memahami. Saya nggak terlalu paham jadi kan tanya ke anak buah saya saat itu. Transpotir saat
Ini PT yang sudah lengkap izinknya. Sudah diseleksi, Anggota dewan juga, sudah dicek,” terangnya.
Dia juga menjelaskan terkait nama Dani yang sempat disebut sebagai oknum yang mengetahui terkait pengangkutan transportir pada saat itu.
“Si Dani itu, dia yang buat kacau. Dia mengakui bahwa dari Enviro. Dari dia, kemudian begitu penagihan kok nama Telaga Biru. Tidak mengenal sekali (tidak mengenal PT Enviro). Si Dani biang kerok nya itu,” kata dia.
Terkait proses hukum mengenai oknum yang diduga mengaku sebagai transportir yang membuang limbah tersebut, kata dia, itu biarlah menjadi wewenang pihak berwajib.
“Ini pengalaman baru bagi saya, kalau sudah clear (bersih), nggk usah permasalahkan lagi. Kalau secara hukum pihak Polisi mau menindaklanjuti itu silahkan saja. Bagi saya, yang penting itu sudah bisa dibersihin seluruhnya. Kalaupun tidak clear hari ini, kita akan lanjut besok,” lanjut dia.
Gani menyebut, PT miliknya itu telah memperkerjakan Karyawan hingga berjumlah ribuan saat ini. Untuk itu, dirinya berharap, persoalan ini dapat segera terselesaikan.
“Perusahan saya sampai saat ini hampir 1000 lebih Karyawan yang bekerj untuk cari makan. Sudah kurang lebih mau 2000. Waktu itu, jadi Dewan tahun 2004. Lalu Tahun 2005, saya membangun terus. Waktu covid pun kita terus berjalan. Ini pertama kalinya dapat musibah ini. Saya berharap, ini bisa segera selesai,” tandasnya.









