Bataminfo.co.id, Batam- Melalui Kuasa Hukumnya, ABD meminta pengembalian speed boat SB. Four Season miliknya yang disita oleh PSDKP Batam beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 020/KHI-BTM/04-23 tertanggal 29 April 2023, kuasa hukum Bapak ABD. Hakim (surat kuasa terlampir), merasa perlu untuk menyampaikan beberapa
hal kepada Kepala PSDKP Batam, sebagai berikut:
Menunjuk Kantor Hukum Independen guna penyelesaian masalahnya, disebutnya kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Klarifikasi No.020/KHI-BTM-NonLit/05-2023 tertanggal 23 Mei 2023 kepada Pihak PSDKP Batam, namun sampai
saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Pihak PSDKP Batam terkait permasalahan ini.
“Pihak PPSDKP Kota Batam telah melakukan penangkapan terhadap kapal dengan jenis speed boat dengan Nomor Pas Kecil AL.520/08/UPP.Mdr-2021 tertanggal 25 Oktober 2021 dengan nama
SB. Four Season milik klien kami,” ujar kuasa hukum ABD.
Saat dilakukan penangkapan speed boat SB. Four Season tersebut dalam status disewakan oleh klien Kami kepada Saudara Hamsah H. Arfah berdasarkan perjanjian sewa menyewa tertanggal 10 Maret 2022 dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung semenjak perjanjian
sewa menyewa tersebut ditandatangani.
Penangkapan tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 5 Juni 2022 speed boat SB. Four Season melakukan perawatan terhadap mesin yang rusak pada sebuah bengkel yang berlokasi di Tanjung
Uban.
Kemudian Pihak PPSDKP Kota Batam yang mendatangi bengkel tempat speed boat SB. Four Season melakukan perawatan (dan tidak dalam kondisi melakukan
kegiatan pelanggaran) dengan kapal patroli milik PPSDKP dengan Hiu Biru 3 dan selanjutnya bersama dengan Anak Buah Kapal (ABK) SB. Four Season dibawa ke kantor PPSDKP yang berada di
Barelang Jembatan 2.
“Tidak ada penjelasan yang diberikan oleh Pihak PPSDKP Kota Batam terkait penangkapan tersebut baik ketika melakukan penangkapan maupun setelah klien kami telah mendatangi Kantor
Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan yang berada di Barelang Jembatan 2 Sekitar 2 (dua) – 3 (tiga) minggu setelah dilakukannya penangkapan speed boat SB. Four Season,” paparnya.
Dalam melakukan tindakan penangkapan dan penyitaan atas kapal dalam hal perikanan sesuai dengan Piagam Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
Tentara Nasional Republik
Indonesia Angkatan Laut dan Kepolisan
Republik Indonesia
Nomor:
1236/PSDKP/KS.310/XII/2015 Nomor : PKB/20/XII/2015 Nomor : B/52/XII/2015 Tentang Standar
Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan, di dalam BAB III Tentang Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan Penanganan di dalam bagian Proses Penyidikan di Pangkalan/Pelabuhan/Dinas yang Membidangi Perikanan huruf e dijelaskan dengan terang
Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan mempedomani Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 128 s/d Pasal 131 KUHAP dan Pasal 73A
huruf j Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
Penyitaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah menerima penyerahan kapal perikanan dari Kapal Pengawas Perikanan/KRI/KAL/Kapal Polri dan tindakan penggeledahan, Penyitaan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan Setelah penyitaan dilakukan, wajib segera melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan/penetapan.
“Bahwa dalam melakukan penyitaan harus disertai dengan kelengkapan dokumen, yaitu:
a. Laporan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
b. Surat Permohonan Pengesahan/Penetapan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat;
c. Surat Perintah Penyitaan;
d. Berita Acara Penyitaan (Tembusan disampaikan kepada pemilik kuasa atas barang bukti
dan/atau benda sitaan);
e. Berita Acara Penyegelan dan Pembukaan Garis Pembatas (PPNS Line, Police Line);
f.
Daftar Barang Bukti yang disita.
10. Bahwa benda yang dapat dilakukan penyitaan terhadapnya adalah:
a. Benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari hasil tindak pidana atau sebagian hasil
dari tindak pidana dibidang perikanan;
b. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana di bidang perikanan
atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana dibidang
perikanan;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana dibidang perikanan;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dibidang perikanan yang
dilakukan.
” Sebab itu kami meminta pengembalian speed boat SB. Four Season milik Klien Kami dikarenakan tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap penyitaan speed boat SB. Four Season
milik Klien Kami yang dilakukan PSDKP Batam, sesuai dengan Pasal 46 KUHAP yang menyebutkan“(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa
benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada
orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalamperkara lain,” ujarnya.
“Bahwa tindakan penangkapan dan penyitaan speed boat SB. Four Season milik Klien Kami Pihak PSDKP Batam yang dilakukan semenjak tanggal 5 Juni 2022 hingga saat ini telah memenuhi unsur
penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan “Larangan penyalahgunaan
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Larangan melampaui Wewenang;
b. Larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. Larangan bertindak sewenang-wenang
13. Bahwa tindakan Pihak PSDKP Batam dalam melakukan penyitaan terhadap speed boat SB. Four Season milik Klien Kami telah menjurus kepada pelanggaran ketentuan pidana penggelapan yang
diatur di dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan “barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang
tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan” dan/atau pelanggaran terhadap Ketentuan pidana yang diatur Pasal 421 KUHP yang berbunyi “Pegawai negeri yang dengan
sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau
membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”,” pintanya.
“leh sebab itu untuk menghindari tuntutan pidana yang akan diajukan terhadap Pihak PSDKP Batam, Kami Selaku Kuasa Hukum Klien Kami (ABD. Hakim) meminta agar Pihak PSDKP Batam untuk mengembalikan speed boat SB. Four Season kepada Klien Kami dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima,” pungkasnya.