slot gacor
Tanpa Dokumen Sah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyelundup Satwa yang Dilindungi - BatamInfo.co.id

Tanpa Dokumen Sah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyelundup Satwa yang Dilindungi

Petugas Ditpolairud Korpoliarud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan burung murai batu. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu – 3009 berhasil melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sebuah mobil yang membawa burung Murai Batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, pada Senin (12/10/2020) dini hari.

Komandan kapal KP Anis Madu 3009 Ipda Julius Marlon Gawe menyebutkan, penangkapan berawal saat tim sedang melakukan patroli dan melihat sebuah speedboat melaju kencang.

BACA JUGA:   29 Orang Anak di Baloi Blok 2 Sudah Miliki Kartu Identitas Anak

“Saat tim sedang patroli laut, melihat ada speedboat yang melaju kencang, namun saat dilakukan pengejaran, tim tidak dapat mengejar speedboat tersebut,” ujar Marlon, Selasa (13/10/2020).

Lanjutnya, menurut informasi dari masyarakat diduga kapal speedboat tersebut menuju ke arah pantai Teluk Mata Ikan.

“Dari informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat, lalu didapati sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” bebernya.

BACA JUGA:   Bali Dalo Akan Laporkan PT CMI ke Polda Kepri

Lanjut Marlon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa burung Kacer 17 kandang total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit handphone merk nokia.

BACA JUGA:   Dirpolair Baharkam Polri Berbagi Kasih dengan Masyarakat Hinterland di Batam

Guna proses lebih lanjut Sahrawi selanjutnya dibawa ke KP Anis Madu 3009 untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukan dokumen dan diduga melanggar tindak pidana pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *