Bataminfo.co.id, Batam – PT Aseanfast Marine Industries (AMI), menempuh jalur hukum atas pembongkaran bangunan milik perusahaan yang terletak di Sekupang, Kota Batam.
Presiden Direktur PT AMI, Pipin Kusnadi mengatakan pihaknya telah melaporkan pembongkaran bangunan miliknya tersebut ke Polda Kepri.
“Kami tempuh jalur hukum dan melapor ke Polda Kepri,” ujar Pipin, Jumat (24/9/2021).
Dikatakannya, langkah tersebut diambil karena pihak perusahaan tak terima bangunannya di bongkar begitu saja.
“Karena pertama, pihak perusahaan tidak terima bangunannya di rusak. Yang kedua, karena bangunan itu jelas adalah milik perusahaan,” tutur Pipin.
Pantauan Bataminfo.co.id pada saat pelaksanaan perobohan bangunan PT AMI, Kamis (23/9/2021) kemarin. Tampak satu unit alat berat bertuliskan “Pemerintah Batam Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air” dikerahkan untuk merobohkan bangunan bertingkat itu hingga rata dengan tanah. (Non)