Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi dan denda Rp 50 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syarafi, mengatakan denda Rp50.000 sebagai upaya mendorong seluruh elemen masyarakat menaati protokol kesehatan, terutama saat berinteraksi.
“Mudah-mudahan sanksi ini menjadi efek jera bagi pelanggarnya,” tuturnya.
Denda itu pun dikenakan kepada orang-orang yang sudah dua kali kedapatan tidak mengenakan masker. Sanksi pertama berupa teguran, namun tercatat dalam aplikasi khusus.
Jika pelanggar protokol kesehatan tersebut masih ditemukan tidak menggunakan masker lagi, maka dikenakan denda Rp50.000.
“Petugas akan bersikap humanis kepada pelanggar protokol kesehatan, namun tetap tercatat dalam aplikasi khusus, sehingga tidak dapat mengelak lagi jika melakukan pelanggaran yang kedua kalinya,” ucapnya.
Sosialisasi juga dilakukan di ruang publik, seperti pelabuhan, perkantoran, pasar dan swalayan. Karyawan di pelabuhan dan swalayan juga membantu mengingatkan masyarakat untuk mengenakan masker.
“Kami apresiasi kepada pelaku usaha dan berbagai pihak yang tetap konsisten menegakkan protokol kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan sosialisasi penggunaan masker menjaga jarak fisik saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun dilaksanakan sejak pekan lalu.
Bersamaan dengan kegiatan itu, pihak kepolisian yang melibatkan anggota TNI dan Satpol PP juga menggelar Operasi Yustisi di Tanjungpinang.
“Sosialisasi dilaksanakan di ruang publik, rumah makan, kedai kopi, pasar dan swalayan,” ucapnya.
Teguh mengungkapkan total jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 mencapai 282 orang, 253 orang dinyatakan sudah sembuh. Kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang sebanyak 22 orang, sementara yang meninggal dunia tujuh orang.
sumber : Antara