Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus P (24), pelaku pencurian yang beraksi di dua lokasi. Pelaku ditangkap polisi, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Sagulung, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan pelaku dibekuk pihaknya berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi masyarakat tindaklanjuti tim, dan mendapati pelaku berada di Simpang Dam, Sei Beduk,” ujar Niki, Selasa (14/12/2021).
Dalam aksinya, terang Niki, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian menggondol motor korban dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil langsung kabur melarikan diri.
“Satu TKP di Sagulung yakni di Ruko Tunas Regency Blok A11 nomor 07, Kelurahan Sei Binti. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (28/10/2021). Untuk TKP yang kedua yakni pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” terang Niki.
Akibat perbuatannya, jelas Niki, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Pelaku bebas bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan,” tandasnya. (yog)