Bataminfo.co.id, Batam – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penerapan protokol kesehatan dalam adaptasi kehidupan baru guna menekan penyebaran Covid-19.
Polda Kepri mewajibkan penggunaan masker terhadap seluruh personel di jajarannya. Baik itu dilingkungan kerja, kantor dan pelayanan publik Kepolisian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin dan sanksi sosial kepada personelnya yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Seperti tadi pagi, ada beberapa personel yang kedapatan belum menggunakan masker langsung kami tindak,” ujar Harry, kepada wartawan di Mako Polda Kepri, Selasa (18/7/2020) pagi.
Hal yang sama, sambung Harry, akan berlaku terhadap masyarakat. Jika kedapatan tidak menggunakan masker juga akan diberikan sanksi.
“Sanksi sosial, jadi yang tidak menggunakan masker akan diberikan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan pelanggar protokol kesehatan,” kata Harry.
Harry menuturkan bahwa penggunaan masker merupakan kewajiban bersama. selain untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri. Juga untuk keselamatan dan kesehatan orang lain.
“Tentunya instruksi bapak Presiden Jokowi akan menjadi fokus kami. Dan penggunaan masker merupakan kewajiban kita bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya. (sah)